KPK usut aset tersangka kasus pengadaan fiktif perusahaan konstruksi

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Korupsi PT PP,Kasus Pengadaan Fiktif PT PP

KPK usut aset tersangka kasus pengadaan fiktif perusahaan konstruksi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/11/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aset milik tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT Pembangunan Perumahan atau PP (Persero) tahun 2022–2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengusutan tersebut dilakukan saat memeriksa dua pejabat pembuat akta tanah (PPAT) berinisial TT dan SUK sebagai saksi pada 18 November 2025.

"Pemeriksaan terhadap pihak-pihak PPAT terkait penelusuran aset, yaitu atas pembelian-pembelian aset yang dilakukan oleh tersangka," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam bentuk pengadaan fiktif di Divisi EPC PT PP pada 9 Desember 2024.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.