Logo Header Antaranews Sumsel

KPK usut aset tersangka kasus pengadaan fiktif perusahaan konstruksi

Rabu, 19 November 2025 18:10 WIB
Image Print
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/11/2025). ANTARA/Rio Feisal

Pada 11 Desember 2024, KPK telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri.

KPK pada 20 Desember 2024, mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang berdasarkan penghitungan sementara disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp80 miliar.

Pada 16 Oktober 2025, KPK mengungkapkan dugaan modus kasus tersebut adalah adanya penyalahgunaan identitas pegawai harian lepas yang bekerja di PT PP untuk pencairan pengadaan fiktif.

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK usut aset tersangka kasus pengadaan fiktif perusahaan konstruksi

Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026