Palembang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, Sumatera Selatan mengingatkan masyarakat yang akan mengikuti pemilihan anggota legislatif dan pemilihan kepala daerah pada 2024 mematuhi aturan larangan pemasangan alat peraga kampanye di fasilitas umum.
"Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) No.17 Tahun 2017 untuk pemasangan atribut publikasi atau kampanye sudah diatur cara dan lokasi dan tidak boleh dipasang di fasilitas umum," kata Kepala Bidang Bina Tibum Tranmas Satpol PP Palembang Cherly Panggarbesi di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak 2024, sekarang ini mulai banyak bakal calon anggota legislatif dan wali kota memasang alat peraga sosialisasi diri di fasilitas umum yang ada di pusat keramaian dan jalan protokol serta di pohon dan tiang listrik.
Pemasangan alat peraga sosialisasi atau kampanye di sembarangan tempat atau di tempat-tempat yang ditetapkan sebagai tempat terlarang sesuai Perwali 17 akan ditertibkan.
Berita Terkait
Cabup tunggal Empat Lawang hadirkan konsep Satpol PP Desa
Selasa, 12 November 2024 8:46 Wib
Budi Djiwandono jadi Ketua Umum Perbasi
Rabu, 30 Oktober 2024 6:34 Wib
Kemenkumham Sumsel bina 192 PPNS
Selasa, 15 Oktober 2024 7:50 Wib
Kemenkes: Alat kontrasepsi hanya untuk remaja sudah menikah
Selasa, 6 Agustus 2024 10:23 Wib
Cegah keluyuran berulang, polisi syariat Aceh pulangkan waria ke kampungnya
Selasa, 2 Juli 2024 19:21 Wib
PP Muhammadiyah: Belum ada pembicaraan dengan Pemerintah soal IUP
Senin, 3 Juni 2024 9:47 Wib
Revisi PP Minerba buka peluang ormas agama kelola tambang batu bara
Jumat, 31 Mei 2024 16:45 Wib
PP Wong Kito Palembang kawal kebijakan larangan truk masuk kota
Senin, 27 Mei 2024 10:41 Wib