Satpol PP Palembang larang pemasang peraga kampanye di fasilitas umum

id Satpol PP, pol pp, palembang, larang, alat peraga kampanye, banner, fasilitas umum, fasum, spanduk, tertibkan spanduk, c

Satpol PP Palembang larang pemasang  peraga kampanye di fasilitas umum

Kabid Bina Tibum Tranmas Satpol PP Palembang Cherly Panggarbesi. (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, Sumatera Selatan mengingatkan masyarakat yang akan mengikuti pemilihan anggota legislatif dan pemilihan kepala daerah pada 2024 mematuhi aturan larangan pemasangan alat peraga kampanye di fasilitas umum.

"Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) No.17 Tahun 2017 untuk pemasangan atribut publikasi atau kampanye sudah diatur cara dan lokasi dan tidak boleh dipasang di fasilitas umum," kata Kepala Bidang Bina Tibum Tranmas Satpol PP Palembang Cherly Panggarbesi di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak 2024, sekarang ini mulai banyak bakal calon anggota legislatif dan wali kota memasang alat peraga sosialisasi diri di fasilitas umum yang ada di pusat keramaian dan jalan protokol serta di pohon dan tiang listrik.

Pemasangan alat peraga sosialisasi atau kampanye di sembarangan tempat atau di tempat-tempat yang ditetapkan sebagai tempat terlarang sesuai Perwali 17 akan ditertibkan.
"Kami sudah melakukan inventarisir lokasi mana saja yang terdapat banyak alat peraga sosialisasi/kampanye bakal caleg dan kepala daerah untuk menjadi sasaran penertiban," ujarnya.

Operasi penertiban alat peraga kampanye Pemilu dan Pilkada 2024 itu telah disosialisasikan sejak Juni 2023, sehingga tidak ada alasan untuk menolak ditertibkan jika operasi dilaksanakan.

"Kami telah memanggil semua tim sukses, caleg, calon kepala daerah dalam kegiatan sosialisasi rencana operasi penertiban pemasangan alat peraga kampanye tidak pada tempatnya," ujarnya.

Bagi bakal caleg dan bakal calon kepala daerah yang akan melakukan pemasangan poster, banner, spanduk sosialisasi diri pada pesta demokrasi rakyat itu untuk mematuhi aturan pemasangan alat peraga kampanye jika tidak ingin ditertibkan.

Melalui upaya tersebut diharapkan wajah Kota Palembang tidak dikotori pemasangan poster, banner, spanduk di sembarang tempat atau tidak sesuai Perwali 17, kata Kabid Bina Tibum Tranmas Satpol PP Palembang itu.*