Bawaslu Sumsel ingatkan bacaleg tak gunakan atribut kedinasan

id sumsel,bacaleg,alat peraga sosialisasi,pemilu 2024,bawaslu sumsel

Bawaslu Sumsel ingatkan bacaleg tak gunakan atribut kedinasan

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatra Selatan Kurniawan (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang (ANTARA) - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Selatan mengingatkan para bakal calon legislatif dari kalangan pensiunan institusi pemerintahan untuk tidak menggunakan atribut kedinasan pada alat peraga sosialisasi.

"Kami mengingatkan kepada para bacaleg yang merupakan pensiunan dari institusi pemerintahan agar tidak menggunakan atribut kedinasan pada alat peraga sosialisasi ataupun saat kampanye," kata Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan di Palembang, Rabu.

Ia mengatakan institusi pemerintahan harus netral pada pelaksanaan pesta demokrasi.

"Meski sudah pensiun tetap tidak diperbolehkan menggunakan atribut dari institusi pemerintahan. Karena institusi manapun harus tetap netral terhadap pelaksanaan pemilu," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Sumsel telah menindaklanjuti persoalan salah seorang purnawirawan TNI yang merupakan bacaleg di Kabupaten Muara Enim, menggunakan atribut militer saat melakukan sosialisasi.

"Kami sudah ditindaklanjuti semua alat peraga sosialisasi yang bersangkutan juga sudah diganti sesuai ketentuan dan tidak lagi menggunakan foto itu," ujarnya

Bawaslu Sumsel mengimbau semua parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar selalu mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.