KPU Sumsel verifikasi 1.125 perbaikan berkas persyaratan bakal calon legislatif

id sumsel,bacaleg,pendaftaran caleg,pemilu 2024,kpu sumsel

KPU Sumsel verifikasi 1.125 perbaikan berkas persyaratan bakal calon legislatif

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Selatan memverifikasi perbaikan dokumen persyaratan sebanyak 1.125 orang pendaftar bakal calon legislatif (bacaleg) yang disampaikan 18 partai politik di daerah itu.

Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin di Palembang, Senin, mengatakan pihaknya telah menerima dokumen perbaikan syarat bacaleg dari 18 partai politik (parpol) yang menjadi peserta pada pemilu 2024.

"Saat ini, kami masih melakukan penelitian dan verifikasi berkas bacaleg perbaikan yang di sampaikan oleh parpol sebelum diumumkan dalam daftar calon sementara (DCS) pada 19 Agustus 2023," katanya.

Setelah DCS itu diumumkan, katanya, itu ada tahapan tanggapan masyarakat pada 19-28 Agustus 2023, jika indikasi pelanggaran, seperti ijazah palsu ataupun syarat administrasi lainnya yang dianggap bermasalah pada salah satu bacaleg, maka pihaknya segera melaporkan hal tersebut kepada parpol pengusung bersangkutan.

"Setelah tahapan tanggapan masyarakat atas hasil pengumuman DCS ini selesai, akan dilanjutkan tahapan daftar calon tetap (DPT) pada tanggal 4 November 2023," kata Amrah.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.