Bawaslu Sumsel mengingatkan parpol dan caleg agar tidak kampanye di luar jadwal

id sumsel,kampanye,bacaleg,pemilu 2024,bawaslu sumsel

Bawaslu Sumsel mengingatkan parpol dan caleg agar tidak kampanye di luar jadwal

Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (ANTARA/HO)

Palembang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Selatan mengingatkan partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar tidak kampanye di luar jadwal yang ditetapkan.

“Kami mengingatkan agar kader dari parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Sumatra Selatan Yenli Elmanoferi di Palembang, Sabtu.

Ia mengatakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.Dari aturan tersebut, kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berlangsung selama 75 hari.

Terkait pemasangan baliho yang dilakukan para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) boleh saja dilakukan dengan tujuan hanya sosialisasi dirinya ke masyarakat, selagi tidak mencantumkan nomor urut calon dan visi misinya.

"Sosialisasi diri yang dilakukan para caleg itu sah-sah saja dilakukan, karena tidak memasukkan unsur kampanye," ucapnya.

Terkait tata letak baliho dan spanduk yang tidak sesuai ketentuan, katanya, itu merupakan wewenang pemerintah daerah untuk melakukan penertiban.

"Untuk baliho dan spanduk yang tidak sesuai ketentuan, seperti merusak pemandangan kota, membahayakan pengguna jalan, dan sebagainya itu merupakan wewenang dari pemerintah daerah untuk menurunkannya," kata Yenli.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.