Bawaslu OKU cabut APK yang dipaku di pohon

id Penertiban APK, alat peraga kampanye, peserta pemilu, Pemilu 2024, Bawaslu OKU

Bawaslu OKU cabut APK yang dipaku di pohon

Ilustrasi - Tim gabungan menertibkan APK liar. (ANTARA/Edo Purmana/24)

Baturaja (ANTARA) - Tim gabungan dari Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan dan instansi terkait lainnya menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipaku di pohon serta fasilitas umum lainnya yang mengganggu keindahan Kota Baturaja.

Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu OKU Ahmad Kabul di Baturaja, Minggu, mengatakan penertiban APK dilaksanakan dalam rangka penegakan peraturan daerah (perda) menjelang Pemilu 2024.

Dia mengatakan, sesuai perda pemasangan APK dilarang dipasang di tempat terlarang seperti tiang listrik, pohon, serta fasilitas umum lainnya.

"Penertiban ini kami lakukan sejak kemarin hingga hari ini," katanya.

Dalam penertiban tersebut pihaknya melibatkan sekitar 50 personel gabungan terdiri atas Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) OKU, Panwaslu dan panitia pengawas pemilu kelurahan/desa.

Hasilnya, kata dia, pihaknya berhasil menertibkan ratusan APK milik calon legislatif mulai dari baliho, spanduk, poster, umbul-umbul, pamflet hingga stiker untuk diamankan.

"APK yang dipasang tidak pada tempatnya ini langsung digunting dan dicopot oleh petugas di lapangan," tegasnya.

Menurut dia, penertiban ini akan kembali dilanjutkan sepekan sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 yang menyasar pada APK yang dipasang secara liar.

Ia mengaku, sebelum pelaksanaan penertiban pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh peserta pemilu di wilayah itu agar membongkar secara mandiri pemasangan APK yang melanggar peraturan dan mengganggu keindahan kota.

"Kami ingatkan kembali kepada peserta pemilu untuk tidak memasang APK di tempat yang melanggar aturan," tegas dia.