Akses perhutanan sosial lahan gambut masih sedikit

id Konsorsium Geodata Nasional,lahan gambut,Perhutanan Sosial,berita palembang,berita sumsel,merestorasi kawasan gambut

Akses perhutanan sosial lahan gambut masih sedikit

Arsip- Kebun Plasma Nutfah dan Demonstrasi Plot Restorasi Hutan Rawa Gambut Bekas Kebakaran di Desa sepucuk, Ogan Komering Ilir (OKI). (ANTARA Sumsel/Nova Wahyudi/dol/17)

Jakarta (Antaranews Sumsel) - Hasil riset  Konsorsium Geodata Nasional (GDN) di sejumlah desa di empat kabupaten menunjukkan adanya basis pengetahuan pengelolaan lahan gambut oleh masyarakat, tetapi akses penguasaan lahan melalui skema Perhutanan Sosial dirasa masih kurang.

Ketidakseimbangan antara kesesuaian lahan dan penguasaan lahan di kawasan gambut menyebabkan terjadinya dinamika di masyarakat, kata Koordinator GDN Rahmat Sulaiman dalam media briefing Perkumpulan Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) tentang Perhutanan Sosial di Lahan Gambut di Jakarta, Selasa.

"Ada pihak yang ingin merestorasi kawasan gambut yang rusak, tetapi tidak ada upaya maupun sumber daya yang dapat mendukung mereka sehingga mereka enggan untuk merestorasi gambut," katanya.

Sebaliknya, lanjut Rahmat, di beberapa lokasi masyarakat sudah melakukan pengelolaan lahan gambut dengan cara dan pengetahuan mereka dan menghasilkan banyak sumber daya ekonomi baru meskipun tanah yang mereka gunakan merupakan areal konsesi perkebunan kelapa sawit.

Desa-desa yang menjadi lokasi riset GDN adalah Rawa Mekar Jaya, Rukam, Cinta Jaya, Jungkal, Anjung Dalam, dan Sekabuk yang berada di empat kabupaten di Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Barat. Beberapa di antara desa tersebut juga menjadi bagian area restorasi dari Badan Restorasi Gambut (BRG).

Sementara itu, Ketua Jaringan Masyarakat Gambut Riau Isnadi yang juga merupakan warga asli Pulau Padang mengatakan persoalan lahan sudah menjadi salah satu faktor yang mengubah kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat di sana.

"Bertahun-tahun hidup di bawah tekanan dari PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang banyak membabat habis lokasi tempat tinggal mereka di wilayah Pulau Padang memengaruhi kehidupan bercocok tanam mereka," ujar Isnadi.

Kanal-kanal besar yang dibuat perusahaan pengaruhnya jauh dibanding parit-parit kecil yang dibuat di lahan bertani dan berkebun masyarakat di sana.

Dengan kedalaman 5 meter dan lebar 3-5 meter, kanal-kanal tersebut, lanjutnya, membuat lahan masyarakat menjadi mudah terbakar karena kering. Sagu yang dikembangkan di hutan di sana tidak tumbuh subur mengingat tanaman tersebut memang membutuhkan air untuk berkembang.

Hingga saat ini persoalan lahan masih menjadi masalah, dan baru ada satu lahan yang sedang dalam proses verifikasi untuk menjadi Hutan Desa dalam skema Perhutanan Sosial di Desa Mekar Jaya seluas 4.970 hektare (ha) di pulau gambut tersebut. Selebihnya, masyarakat masih kesusahan berupaya karena keterbatasan lahan.

Pemerintah yang diwakili BRG juga sedang memperjuangkan program restorasi gambut dengan skema perhutanan sosial. Skema perhutanan sosial digunakan BRG karena memiliki daya ikat yang secara langsung berkaitan dengan kesesuaian lahan dan penguasaan lahan bagi masyarakat.

Program ini sudah berjalan di beberapa lokasi, tetapi masih timbul beberapa masalah, menurut Deputi III BRG Dr Myrna A Safitri.

"Masalah koordinasi dengan KLHK sebagai pihak yang mengantongi izin perhutanan sosial sampai saat ini berjalan cukup lancar. Akan tetapi, kendala di tingkat masyarakat menjadi penting karena penyiapan dan perencanaan pengelolaan lahan gambut menjadi bagian dari perhutanan sosial harus bermanfaat dan berdayaguna bagi masyarakat," katanya.

HuMa, GDN, JMGR, dan BRG bersepakat untuk memberikan dukungan penuh bagi masyarakat yang ada di dan sekitar kawasan gambut untuk bersama-sama melakukan upaya restorasi gambut dengan skema perhutanan sosial serta mendesak kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai salah satu pemegang mandat untuk juga mendukung kebijakan ini karena kebijakan ini menunjukkan manfaat dan mampu memberdayakan masyarakat secara ekonomi maupun sosial.
(T.V002/S. Pinardi)