Setiap peserta Pilkada wajib tes rambut

id rambut,tes narkoba,bnn,pilkada,calon kepala daerah,berita palembang,berita sumsel

Setiap peserta Pilkada wajib tes rambut

Dokumentasi- Pemeriksaan narkoba (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi)

Bengkulu (Antaranews Sumsel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu menyarankan tes untuk menentukan calon kelapa daerah peserta pemilihan kepala daerah agar bebas dari penyalahgunaan narkoba hendaknya menggunakan sampel uji rambut.

"Ini kami sarankan demi mengantisipasi di kemudian hari tidak ada lagi seperti kasus di Kabupaten Bengkulu Selatan yang bupati terpilihnya ternyata di fitnah dengan memasukkan narkoba ke ruang kerjanya," kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol Nugroho Aji Wijayanto di Bengkulu, Jumat.

Jika sampel ujinya hanya urine, maka yang bisa diketahui hanya mendeteksi seseorang mengkonsumsi narkoba dalam rentang waktu 48 jam sebelum tes dilakukan.

Itu pun juga bisa disamakan dengan menggunakan metode tertentu, sehingga publik tidak bisa tahu apakah para calon merupakan pecandu atau tidak.

Berbeda dengan menggunakan rambut sebagai sampel uji, dari hasil laboratorium nantinya akan diketahui apakah mereka pernah memakai narkoba dengan rentang waktu yang cukup lama yakni sekitar enam bulan belakang.

"Namun kami posisinya tidak meminta harus melakukan uji dengan metode tertentu, itu ditentukan oleh aturan dari peyelenggara, kita hanya menyarankan berdasarkan dari pengalaman sebelumnya," kata dia.

BNN Provinsi Bengkulu juga menginformasikan bahwa pada 2017 ini telah menindak 26 perkara penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 1,8 kilogram ganja, 3,8 kilogram sabu dan ekstasi 504 butir.

Dari keseluruhan perkara tersebut terdapat 29 tersangka yang sebagian besar disangkakan sebagai pengedar, dan hanya tiga orang yang direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.

"Semuanya laki-laki, 23 orang kerja swasta, tiga orang memiliki pekerjaan Polri dan tiga PNS," ujarnya.