BNN Sumsel musnahkan ribuan butir pil ekstasi

id bnn, pemusnahan barang bukti, memusnahkan pil ekstasi, barang bukti narkoba, pemusnahan narkoba, bnnp sumsel

BNN Sumsel musnahkan ribuan butir pil ekstasi

Dokumentasi- Pemusnahan Barang bukti Narkoba (ANTARA Sumsel)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan telah memusnahkan ribuan butir pil ekstasi serta beberapa kilogram sabu dan ganja hasil operasi pemberantasan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya sepanjang 2017.

"Hingga November 2017 ini telah dilakukan beberapa kali kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba yang disita dari bandar dan pengedar barang terlarang itu," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan Brigjen Pol Anthoni Hutabarat, di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan, barang bukti narkoba berupa pil ekstasi dan sabu dimusnahkan di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan, dengan cara diblender dan dicampur dengan air deterjen, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti itu disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi, Polda Sumsel, anggota Labfor, Kejaksaan Negeri, Polresta Palembang, dan sejumlah tokoh masyarakat, katanya.

Menurut dia, pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan amanat pasal 91 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 45 ayat 4 KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya terlarang.

Dengan dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut dapat mengurangi penumpukan narkoba di gudang, dan dapat dicegah terjadinya penyimpangan barang terlarang itu atau kembali beredar di tengah-tengah masyarakat, katanya.

Untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba, pihaknya bersama aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya berupaya menggalakkan kegiatan pemberantasan narkoba yang kini telah masuk ke berbagai lapisan masyarakat bahkan ke kalangan politikus dan pejabat instansi pemerintah daerah.

Dengan digalakkannya kegiatan pemberantasan itu, diharapkan dapat diminimalkan peredaran barang terlarang tersebut serta dapat dicegah timbulnya pengedar dan pengguna narkoba baru, ujar Anthoni.