Kejari OKI musnahkan barang bukti 159 kasus, narkoba hingga senpi rakitan

id Pemusnahan barang bukti ,Kejari ,OKI,Senjata api

Kejari OKI musnahkan barang bukti 159 kasus, narkoba hingga senpi rakitan

Pemusnahan barang bukti 159 kasus perkara yang dilakukan Kejari Ogan Komering Ilir, di Kayu Agung, Sumatera Selatan, Rabu (13/12/2023). ANTARA/HO-Kejari Ogan Komering Ilir.

Palembang (ANTARA) -
 
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) pada tahap kedua periode Juni - Desember 2023.
 
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Bupati Ogan Komering Ilir M. Dja'far Shodiq di Kayu Agung, Sumatera Selatan, Rabu (13/12).
 
Pada kesempatan itu Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi menyampaikan tujuan pemusnahan barang bukti agar tidak hilang dari tempat penyimpanan ataupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
 
"Dengan adanya kegiatan pemusnahan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kami harap tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di wilayah hukum Kejari OKI menjadi aman, tentram dan kondusif," katanya.
 
Ia menambahkan barang bukti tersebut berasal dari berbagai macam tindak pidana umum yang berjumlah 159 berkas perkara. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari jenis barang bukti narkotika, senjata api, senjata tajam, pakaian, dan lain-lain.
 
Pemusnahannya dengan cara di blender dan dicampur air kemudian dibuang ke toilet untuk barang bukti narkotika, dipotong dengan mesin gerinda untuk barang bukti senjata api dan senjata tajam, untuk amunisi diserahkan kepada pihak Kodim 0402/OKI serta untuk barang bukti pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.
 
"Hari ini kami memusnahkan barang bukti narkotika yang berasal dari 83 berkas perkara, terdiri dari sabu-sabu 183 bungkus paket kecil dengan berat total sebanyak 300 gram, pil ekstasi sebanyak 66 butir, dan ganja sebanyak satu pack dengan berat 250 gram," katanya.
 
Kemudian barang bukti senjata api yang berasal dari 11 berkas perkara, terdiri dari 11 pucuk senjata api dan 45 butir amunisi.
 
Lalu barang bukti senjata tajam yang berasal dari 25 berkas perkara yang terdiri dari 25 pisau garpu atau parang. terakhir barang bukti pakaian yang berasal dari 41 berkas perkara.
 
Kajari mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas penuntut umum untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
 
Sementara itu, Bupati Ogan Komering Ilir H. M. Dja'far Shodiq mengatakan selaku pemerintah daerah mengapresiasi kinerja Kejari OKI dalam menangani berbagai kasus tindak pidana yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir.