Disperindag OKU kawal harga sembako tak lampaui HET

id Monitoring pasar, barang kebutuhan pokok, bulan suci Ramadhan, Disperindag OKU

Disperindag OKU kawal harga sembako  tak lampaui HET

Tim Disperindag OKU monitoring pasar jelang Idul Fitri 2024, Rabu. (ANTARA/Edo Purmana/24)

Baturaja (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memastikan harga kebutuhan pokok di wilayah itu masih stabil menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Pengawas Perdagangan Disperindag OKU, Octa Lilyandi di Baturaja, Rabu, mengatakan mendekati Idul Fitri pihaknya menggencarkan monitoring harga pangan di sejumlah pasar tradisional wilayah setempat.

"Monitoring ini dilakukan di tiga pasar di Kabupaten OKU meliputi Pasar Atas, Pasar Baru Baturaja dan Pasar Sriwijaya," katanya.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil pantauan hingga saat ini harga barang kebutuhan pokok masih relatif stabil tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah.

Sejumlah harga kebutuhan pokok yang dijual pedagang masih standar HET seperti beras di kisaran Rp14.500/Kg untuk premium dan beras medium sebesar Rp12.000/Kg.

Begitupun, harga minyak goreng curah masih dipatok pedagang di kisaran Rp15.300/liter, minyak goreng kemasan Rp17.000/liter, gula PSM Rp17.000/Kg, dan tepung terigu masih di angka Rp13.000/Kg.

Selain itu, ayam potong masih bertahan di harga Rp40.000/Kg, daging sapi potong Rp140.000/Kg dan telur ayam ras kisaran Rp28.000/Kg.

Untuk bumbu dapur jenis cabai merah keriting saat ini justru mengalami penurunan harga dari Rp80.000/Kg turun menjadi Rp45.000/Kg, cabai merah besar Rp48.000/Kg, bawang merah Rp41.000/Kg, dan bawang putih Rp43.000/Kg.

"Begitupun persediaan kebutuhan pokok juga dipastikan mencukupi kebutuhan masyarakat hingga hari raya Idul Fitri nanti," ucapnya.

Dia menambahkan, monitoring pasar tersebut akan terus digencarkan untuk mengantisipasi lonjakan harga pangan dan penimbunan sembako oleh oknum pedagang nakal.

"Kami juga mengimbau pedagang tidak menaikkan harga melebihi ketetapan ataupun menimbun barang karena akan mendapat sangsi tegas," katanya.*