Kominfo berhak beri sanksi angkutan daring

id kominfo, taksi, online, daring, sanksi, pelanggaran, peraturan, hukuman, ojek online, taksi

Kominfo berhak beri sanksi angkutan daring

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). (kominfo.go.id)

Medan (ANTARA Sumsel) - Kementerian Perhubungan menegaskan Kementerian Komunikasi dan Informasi yang berhak menegur perusahaan aplikasi dari Angkutan Sewa Khusus/online yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.

"Hak Kominfo itu sudah menjadi kesepakatan bersama antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kominfo," ujar Direktur Angkutan dan Multi Moda Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana di Medan, Senin.

Dia yang didampingi Kadis Perhubungan Sumut Anthony Siahaan, Sekjen DPO Organda Ateng Aryono dan perwakikan penyedia layanan aplikasi daring/dalam jaringan mengatakan itu usai sosialisasi tentang Permen Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.

Permenhub itu tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan
Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Cucu Mulyana menegaskan, peneguran kepada perusahaan aplikasi (aplikator) dari Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau yang biasa disebut angkutan online itu dilakukan kalau ada laporan dari gubernur, bupati, wali kota dan dari Kemenhub.

Laporan atau pengaduan bisa karena ada tindakan pelanggaran lokasi dan jam operasional.

"Dari laporan itu nantinya Kementerian Kominfo menelaah dan memberi tindakan bagi pelanggaran yang dilakukan," katanya.      

Tindakan tersenut bisa berupa sanksi administrasi, tetapi bisa juga berupa denda uang.

"Yang pasti hingga saat ini, Permenhub 108 itu masih dalam peninjauan dan sosialisasi," katanya.

Dia mengakui Permenhub 108/2017 itu pengganti peraturan nomor 26/2017.

"Dalam Peraturan 108 itu sudah mengakomodir keinginan Organda dan aplikator," katanya.

Cucu menambahkan, dalam peraturan baru itu juga sudah diatur atau ditetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah serta jumlah kenderaan.

"Penetapan kuota dilakukan bersama seluruh pemangku kepentingan dengan disahkan gubernur dengan peraturan kepala daerah," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Sumut Anthony Siahaan mengatakan, Pemprov Sumut sudah menyusun aturan dengan mengacu pada Permenhub.

"Masalah kuota sudah ditetapkan maksimal sebanyak 3.500 unit dan yang sudah ada 500 unit," ujarnya.

Sekjen DPP Organda Ateng Aryono menyebutkan, Permenhub No 108 itu dapat diterima termasuk Organda yang organisasi kenderaan angkutan konvensional sejakmpukuhan tahun.

"Penerimaan karena regulasinya sudah ada dan jelas aturannya," katanya.