Calon bupati gagal maju pada Pilkada 2015

id kpu, calon bupati gagal maju pada pilkada

Calon bupati gagal maju pada Pilkada 2015

Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Bakal calon Bupati Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, Suja`i melalui jalur perorangan gagal maju pada Pilkada Desember 2015, karena gugur diverifikasi setelah data jumlah dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU setempat.

"Kami sudah mengeluarkan surat keputusan bahwa salah satu bakal calon Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2016-2021 atas nama Suja`I tidak memenuhi syarat pencalonan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU, Naning Wijaya melalui Devisi Sosialisasi dan Kampanye, Yudi Risandi di dampingi Devisi Logistik, Imanuddin di Baturaja, Minggu.

Dikatakan Yudi Risandi, surat keputusan pembatalan pencalonan sudah diterbitkan KPU OKU menyatakan bahwa pasangan yang bersangkutan dalam hal ini Suja`i dan calon wakilnya Basraman tidak memenuhi syarat untuk maju bersaing pada Pilkada 9 Desember mendatang.

"Ini sudah final, jadi bisa dipastikan untuk Pilkada OKU 9 Desember 2015 tidak ada calon bupati dari jalur perorangan," tegas Yudi.

Sementara Devisi Logistik, Imanuddin menambahkan bahwa setelah hasil verifikasi dan pleno KPU OKU, pasangan tersebut ditetapkan tidak memenuhi syarat.

Sebab, kata dia, jumlah dukungan yang ada di softcopy tidak sama dengan jumlah hardcopy dan selain itu juga tidak memenuhi jumlah minimal dukungan.

Ditambahkannya, pihaknya sudah menjalankan verifikasi sesuai aturan yang berlaku yakni dalam tahapan sebelum verifikasi turun ke lapangan sejak 16-18 Juni, dilanjutkan tahapan pemeriksaan kesesuaian hardcopy dan shoftcopy serta untuk menentukan minimal jumlah dukungan.

"Ternyata yang bersangkutan belum memenuhi berkas seratus persen," ungkapnya.

Dikemukakannya, pihaknya sudah melakukan penghitungan ulang hardcopy dan menemukan dukungan sebanyak 28.439 orang, sehingga hardcopy dan shoftcopy tidak berimbang.

"Sedangkan dukungan minimal sebanyak 29.889 orang," jelasnya.

Ia mengungkapkan, sesuai PKPU No 9 tahun 2009 pasal 17 ayat 4 dalam hal pasangan calon tidak memenuhi jumlah minimum dukungan dan persebaran sampai akhir penyerahan dokumen dukungan perbaikan, KPU menerbitkan keputusan penetapan pasangan calon tidak memenuhi syarat.

"Jika dipaksakan berkas turun ke bawah kami menyalahi PKPU. Ini yang menjadi landasan dasar kami," ujarnya.