Baturaja (ANTARA Sumsel) - Bakal calon Bupati Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, Suja`i melalui jalur perorangan gagal maju pada Pilkada Desember 2015, karena gugur diverifikasi setelah data jumlah dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU setempat.
"Kami sudah mengeluarkan surat keputusan bahwa salah satu bakal calon Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2016-2021 atas nama Suja`I tidak memenuhi syarat pencalonan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU, Naning Wijaya melalui Devisi Sosialisasi dan Kampanye, Yudi Risandi di dampingi Devisi Logistik, Imanuddin di Baturaja, Minggu.
Dikatakan Yudi Risandi, surat keputusan pembatalan pencalonan sudah diterbitkan KPU OKU menyatakan bahwa pasangan yang bersangkutan dalam hal ini Suja`i dan calon wakilnya Basraman tidak memenuhi syarat untuk maju bersaing pada Pilkada 9 Desember mendatang.
"Ini sudah final, jadi bisa dipastikan untuk Pilkada OKU 9 Desember 2015 tidak ada calon bupati dari jalur perorangan," tegas Yudi.
Sementara Devisi Logistik, Imanuddin menambahkan bahwa setelah hasil verifikasi dan pleno KPU OKU, pasangan tersebut ditetapkan tidak memenuhi syarat.
Sebab, kata dia, jumlah dukungan yang ada di softcopy tidak sama dengan jumlah hardcopy dan selain itu juga tidak memenuhi jumlah minimal dukungan.
Ditambahkannya, pihaknya sudah menjalankan verifikasi sesuai aturan yang berlaku yakni dalam tahapan sebelum verifikasi turun ke lapangan sejak 16-18 Juni, dilanjutkan tahapan pemeriksaan kesesuaian hardcopy dan shoftcopy serta untuk menentukan minimal jumlah dukungan.
"Ternyata yang bersangkutan belum memenuhi berkas seratus persen," ungkapnya.
Dikemukakannya, pihaknya sudah melakukan penghitungan ulang hardcopy dan menemukan dukungan sebanyak 28.439 orang, sehingga hardcopy dan shoftcopy tidak berimbang.
"Sedangkan dukungan minimal sebanyak 29.889 orang," jelasnya.
Ia mengungkapkan, sesuai PKPU No 9 tahun 2009 pasal 17 ayat 4 dalam hal pasangan calon tidak memenuhi jumlah minimum dukungan dan persebaran sampai akhir penyerahan dokumen dukungan perbaikan, KPU menerbitkan keputusan penetapan pasangan calon tidak memenuhi syarat.
"Jika dipaksakan berkas turun ke bawah kami menyalahi PKPU. Ini yang menjadi landasan dasar kami," ujarnya.
Berita Terkait
Keragaman kultur calon haji bagian strategi layanan kenyamanan di maktab
Selasa, 7 Mei 2024 9:38 Wib
Bawaslu OKU perlukan 28 Panwascam untuk Pilkada 2024
Senin, 6 Mei 2024 23:11 Wib
Calon haji OKU Sumsel jalani tes kebugaran dan vaksin
Sabtu, 4 Mei 2024 19:00 Wib
Calon haji OKU Timur tergabung Kloter 10 dan 11 Embarkasi Palembang
Sabtu, 4 Mei 2024 17:29 Wib
Kemenag OKU gandeng dinas kesehatan pantau kesehatan JCH
Kamis, 2 Mei 2024 19:14 Wib
Imigrasi Palembang turunkan tiga tim layani calon haji Sumsel-Babel
Kamis, 2 Mei 2024 16:58 Wib
Jamaah haji OKU tergabung Kloter 12 Embarkasi Palembang
Rabu, 1 Mei 2024 19:12 Wib
Kemenag OKU gelar manasik haji di 2 zona
Jumat, 26 April 2024 21:41 Wib