Bank Commonwealth sebut gugatan nasabah prematur

id Commonwealth

Bank Commonwealth sebut gugatan nasabah prematur

Sidang Kasus Bank Commonwealth di Pengadilan Negeri Palembang. (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Bank Commonwealth menyebut gugatan perdata nasabah cabang Palembang atas nama Vicki ke pengadilan terlalu prematur atau belum waktunya, mengingat perkara indikasi dan penipuan oleh FA oknum karyawan bank sendiri masih dalam penanganan pihak kepolisian.

"Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 199K/Sip/1973 tahun 1975 menyatakan bahwa suatu putusan hakim pidana mempunyai kekuatan bukti yang sempurna dalam perkara perdata," kata Kuasa Hukum Bank Commonwealth Yose Rizal seusai sidang dengan agenda replik (jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatannya) di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Eli Suprapto dengan anggota Elly Noer Yasmin dan Maximianus Daru Hermawan tidak menerima gugatan yang prematur itu, demi asas kepastian hukum dan keadilan terhadap tergugat pertama (Bank Commonwealth).

Selain, menyatakan gugatan terlalu prematur, pihaknya juga menilai gugatan penggugat tidak jelas/kabur karena tidak dapat menunjukkan secara terperinci dan meyakinkan disertai bukti-bukti kerugian yang dialami, tetapi hanya menyebutkan besaran kerugian secara global.

"Hal tersebut tentunya mengada-ada berdasarkan asumsi sepihak dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas," katanya.

Sementara, kuasa hukum Vicki, Alfred Simanjuntak menyatakan pihaknya tidak akan terpengaruh dengan jawaban dari tergugat satu karena tetap meyakini adanya perbuatan melawan hukum dalam transaksi rekening milik penggugat oleh tergugat pertama (Bank Commonwealth), sehingga menyebabkan hilangnya dana nasabah secara bertahap senilai Rp5 miliar.

"Vicki tetap pada gugatan awal yakni meminta pertanggungjawaban terhadap tergugat pertama dan tergugat kedua (FA) atas kerugian  didapatkan, akibat perpindahan aset di rekening yang tidak sesuai prosedur," ujarnya.

Meski telah menempuh jalur hukum, tapi pihaknya tetap terbuka jika tergugat pertama dan tergugat kedua mengajak berdamai.

"Masalahnya, sejauh ini hanya omongan saja mau mengganti dari pihak FA dengan sebidang tanah, tapi hingga kini nilai aset itu tidak berani disebutkan. Intinya Vicki ingin uangnya kembali, jika belum cukup, dicicil pun tidak masalah untuk sisanya," katanya.

Kasus gugatan nasabah Bank Commonwealth Cabang Palembang ini berlanjut ke pengadilan setelah mediasi melalui Pengadilan Negeri sebanyak empat kali tidak menemukan kesepakatan.

Sementara ini, pihak bank telah melaporkan mantan karyawannya ke Polda Sumsel atas tuduhan tindakan penipuan produk perbankan.

Kejadian berawal ketika Vicki yang menjadi nasabah Bank Internasional Indonesia dan Bank Permata mengalihkan dana sekitar Rp5 miliar pada 2008 ke Bank Commonwealth Cabang Palembang, lantaran "FA" berpindah kerja ke bank tersebut.

Vicki kemudian ditawari berinvestasi produk deposito SBI yang ternyata telah kedaluarsa sejak tahun 2008.

Lantaran yang bersangkutan berdomisili di Prancis, maka dibuatkan surat kuasa otoritas penuh atas nama kakak kandungnya bernama Siti Rohana.

Namun, pihak Vicki membantah memberikan surat kuasa karena saat penandatangan sedang berada di Prancis, sementara pihak bank bersikukuh surat kuasa itu asli dan telah melewati prosedur keamanan perbankan.

Nasabah kemudian menyadari dananya telah terkuras dan tersisa Rp2 juta pada Januari 2013 setelah melakukan penelusuran sendiri.