Bank Commonwealth akan serahkan bukti bantah gugatan nasabah

id bank, bank , nasabah commonwealth, sidang pembobolan dana nasabah

Bank Commonwealth akan serahkan bukti bantah gugatan nasabah

Pengacara Alfred Simanjuntak mendampingi Vicki Afriyanti memberikan keterangan pers di Palembang, Rabu. (Foto Antarasumsel.com/13/Dolly Rosana)

....Commonwealth telah memiliki bukti tertulis dan kuat yang menunjukkan bahwa pihak bank telah menerapkan prinsip kehati-hatian....
Palembang (ANTARA Sumsel) - Bank Commonwealth memiliki bukti tertulis yang akan diserahkan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang untuk membantah gugatan perdata nasabah atas nama Vicki Apriyanti terkait pembobolan dana sekitar Rp5 miliar.

"Commonwealth telah memiliki bukti tertulis dan kuat yang menunjukkan bahwa pihak bank telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pencairan atau penarikan dana nasabah. Bukti ini siap diberikan ke majelis hakim pada persidangan 11 September mendatang," kata penasehat hukum PT Bank Commonwealth Yose Rizal seusai persidangan dengan agenda perevisian barang bukti oleh penggugat di Palembang, Rabu.

Bukti tertulis itu di antaranya surat kuasa yang ditandatangani Vicki, rekaman penarikan uang ke kantor cabang Palembang oleh kakak kandung Vicki bernama Siti Rohana, serta surat pernyataan dari Vicki kepada pihak bank menyatakan bahwa kesalahan atas penggunaan dana disebabkan oleh Siti Rohana.

"Bank itu bekerja dengan suatu prinsip kehati-hatian dan kepercayaan. Prosedur penarikan uang sangat ketat dan ada standarnya, artinya tidak mungkin memindahkan dana milik seseorang tanpa dasar," ujarnya.

Ia memastikan, pihak bank terlebih dahulu telah memastikan bahwa surat kuasa yang dipegang oleh Siti Rohana terjamin keasliannya sebelum diizinkan mencairkan dana.

Sementara, kuasa hukum Vicki Alfred Simanjuntak menyatakan memiliki bukti bahwa surat kuasa yang dijadikan dasar dalam pencairan dana itu palsu.

Menurutnya, Siti Rohana hanya dijadikan alat oleh oknum karyawan bank tersebut berinisial FA (tergugat kedua) dalam pencairan dana, karena menilai yang dilakukan untuk kepentingan investasi Vicki.

"Surat kuasa itu diterbitkan saat Vicki berada di Prancis dan dapat dibuktikan dengan paspor yang dimiliki penggugat. Selain itu, terjadi pemalsuan tanda tangan serta buku rekening dan kartu anjungan tunai mandiri atas nama Siti Rohana juga dikuasai penuh oleh FA," ujarnya.

Mengenai keaslian dan batasan dalam penggunaan dan pemanfaatan surat kuasa itu, Alfred menyatakan menyerahkan kepada majelis hakim mengingat pihak bank bersikukuh telah melakukan sesuai prosedur perbankan.

"Apa benar surat kuasa katanya "full autority" itu benar-benar mengikat. Jika jelas-jelas merugikan nasabah, apa pihak bank tidak bisa melakukan konfirmasi atau pengecekan terlebih dahulu kepada yang membuat," katanya.

Sedangkan, Vicki menyatakan merasa kecewa atas respon Bank Commonwealth dalam menanggani gugatannya mengingat terkesan melepaskan dari tanggungjawab, dan membebani hanya kepada oknum karyawan.

"Saya menyimpan uang bukan lantaran FA-nya tapi karena Bank Commonwealth-nya, tapi setelah dana saya dibobol lalu mengapa tidak bertanggungjawab. Jika FA telah mengakui perbuatannya dan mau mengganti dengan sebidang tanah, mengapa tidak bank saja membeli lalu uangnya diserahkan ke saya," ujarnya.

Kasus gugatan nasabah Bank Commonwealth Cabang Palembang ini berlanjut ke pengadilan setelah mediasi melalui Pengadilan Negeri sebanyak empat kali tidak menemukan kesepakatan.

Sementara ini, pihak bank telah melaporkan mantan karyawannya FA ke Polda Sumsel atas tuduhan tindakan pidana penipuan produk perbankan.

Kejadian berawal ketika Vicki yang menjadi nasabah Bank Internasional Indonesia dan Bank Permata mengalihkan dana sekitar Rp5 miliar pada 2008 ke Bank Commonwealth Cabang Palembang, lantaran FA berpindah kerja ke bank tersebut.

Vicki kemudian ditawari berinvestasi produk deposito SBI yang ternyata tidak berlaku sejak tahun 2008.

Lantaran yang bersangkutan berdomisili di Prancis, maka dibuatkan surat kuasa otoritas penuh atas nama kakak kandungnya bernama Siti Rohana.

Namun, pihak Vicki membantah memberikan surat kuasa karena saat penandatangan sedang berada di Prancis, sementara pihak bank bersikukuh surat kuasa itu asli dan telah melewati prosedur keamanan perbankan.

Nasabah kemudian menyadari dananya telah terkuras dan tersisa Rp2 juta pada Januari 2013 setelah melakukan penelusuran sendiri.