Wartawan senior Ilham Bintang, selaku pihak penggugat, berharap bisa mendapat ganti rugi atas kasus pembobolan rekening bank lewat nomor ponsel melalui mediasi dengan dua pihak tergugat, yakni Indosat Ooredo dan Bank Commonwealth.
"Sebagai orang yang dirugikan, ya harus diganti, ganti kerugian," kata Ilham saat menghadiri sidang lanjutan gugatan perdata Nomor 769/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dengan agenda mediasi antara penggugat dan tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.
Selain itu, dia juga berharap Indosat selaku perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dapat memperbaiki sistem operasional prosedur (SOP) pengawasan terhadap data pribadi penggunanya, sehingga kasus yang dialaminya itu tidak terulang kembali.
Kasus pembobolan rekening bank melalui nomor ponsel yang dialami Ilham Bintang dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk waspada dalam menjaga data pribadi.
Dalam gugatan perdata itu, Ilham Bintang yang didampingi kuasa hukum dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto melawan sejumlah pihak tergugat, yakni PT Indosat Tbk sebagai tergugat I, PT Bank Commonwealth sebagai tergugat II, Desar alias Erwin sebagai tergugat III, Teti Rosmiawati sebagai tergugat IV, Wasno sebagai tergugat V, Arman Yunianto alias Jos sebagai tergugat VI, serta Pegik sebagai tergugat VII.
Kuasa hukum Ilham Bintang, Muhammad Ibnu Prabowo, mengatakan sidang dengan agenda mediasi itu dihadiri kuasa hukum penggugat, kuasa hukum pihak tergugat Indosat, serta Bank Commonwealth.
Dalam mediasi tersebut, kata Ibnu, pihaknya menyampaikan gambaran umum mengenai persidangan dan gugatan perdata yang diajukan.
"Nah, kemudian tadi majelis hakim meminta bahwa di persidangan selanjutnya, tergugat terlebih dahulu memberikan penawaran ke kami, penawaran terkait perdamaiannya apa, apakah memang ada titik terang atau tidak," jelas Ibnu.
Dalam petitum gugatan yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, dan tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya, pihak penggugat juga meminta Majelis Hakim menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, dan tergugat VII untuk mengganti kerugian berupa kerugian materiel sebesar Rp255.124.666 dan kerugian non-materiel senilai Rp10 miliar, serta membebankan biaya perkara kepada tergugat.
"Sebagai orang yang dirugikan, ya harus diganti, ganti kerugian," kata Ilham saat menghadiri sidang lanjutan gugatan perdata Nomor 769/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dengan agenda mediasi antara penggugat dan tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.
Selain itu, dia juga berharap Indosat selaku perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dapat memperbaiki sistem operasional prosedur (SOP) pengawasan terhadap data pribadi penggunanya, sehingga kasus yang dialaminya itu tidak terulang kembali.
Kasus pembobolan rekening bank melalui nomor ponsel yang dialami Ilham Bintang dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk waspada dalam menjaga data pribadi.
Dalam gugatan perdata itu, Ilham Bintang yang didampingi kuasa hukum dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto melawan sejumlah pihak tergugat, yakni PT Indosat Tbk sebagai tergugat I, PT Bank Commonwealth sebagai tergugat II, Desar alias Erwin sebagai tergugat III, Teti Rosmiawati sebagai tergugat IV, Wasno sebagai tergugat V, Arman Yunianto alias Jos sebagai tergugat VI, serta Pegik sebagai tergugat VII.
Kuasa hukum Ilham Bintang, Muhammad Ibnu Prabowo, mengatakan sidang dengan agenda mediasi itu dihadiri kuasa hukum penggugat, kuasa hukum pihak tergugat Indosat, serta Bank Commonwealth.
Dalam mediasi tersebut, kata Ibnu, pihaknya menyampaikan gambaran umum mengenai persidangan dan gugatan perdata yang diajukan.
"Nah, kemudian tadi majelis hakim meminta bahwa di persidangan selanjutnya, tergugat terlebih dahulu memberikan penawaran ke kami, penawaran terkait perdamaiannya apa, apakah memang ada titik terang atau tidak," jelas Ibnu.
Dalam petitum gugatan yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, dan tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya, pihak penggugat juga meminta Majelis Hakim menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, dan tergugat VII untuk mengganti kerugian berupa kerugian materiel sebesar Rp255.124.666 dan kerugian non-materiel senilai Rp10 miliar, serta membebankan biaya perkara kepada tergugat.