Hakim putuskan Bank Commonwealth tidak terbukti melawan hukum

id bank commonwealth, nasabah menggugat, kasus hukum perbankan, bank commonwealth cabang palembang, Hakim putuskan Bank Commonwealth tidak terbukti melaw

Hakim putuskan Bank Commonwealth tidak terbukti melawan hukum

Sidang Kasus Bank Commonwealth di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (18/7). (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memutuskan Bank Commonwealth tidak terbukti melawan hukum dalam kasus pembobolan dana nasabah senilai Rp5 miliar.

"Majelis hakim memutuskan PT Bank Commonwealth tidak terbukti melawan hukum sehingga tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita penggugat selaku nasabah atas nama Vicki Apriyanti," kata Ketua majelis hakim Eli Suprapto pada persidangan perdata dengan agenda pembacaan putusan pengadilan di Palembang, Kamis.

Ia menambahkan, majelis hakim memutuskan bahwa tergugat II yakni mantan karyawan PTBC berinisial "FA" yang justru terbukti melawan hukum sehingga kerugian nasabah tersebut menjadi tanggung jawabnya dan tidak dibebankan ke perusahaan.

"Oleh karena itu tanggung jawabnya merupakan tanggung jawab pribadi dari tergugat II," katanya.

Dalam putusan mengenai perkara perdata Nomor 59/Pdt.G/2013/PN.Plb itu, majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh para penggugat (Vicki Apriyanti dan Siti Rohana) terhadap para tergugat (PTBC dan FA).

Keputusan majelis hakim itu sendiri mendukung kesaksian dari saksi ahli Muhammad Syarifuddin dalam persidangan sebelumnya, yang menyatakan bahwa PTBC sudah menjalankan proses pencairan dana nasabah sesuai dengan prosedur perbankan.

Sementara, penasehat hukum PTBC Yose Rizal mengatakan keputusan majelis hakim tersebut menegaskan posisi hukum perusahaan dalam perkara gugatan nasabah tersebut.

"Sejak awal PTBC menyatakan bahwa telah melakukan sesuai prosedur perbankan dalam menjaga dan melindungi dana nasabah. Pernyataan ini tidak sembarang karena memiliki bukti berupa rekaman telepon dan kamera pemantau ketika penarikan dilakukan Siti Rohana," katanya.

Menurutnya, keputusan majelis hakim ini sangat tepat karena fakta dan bukti yang dihadirkan penggugat pada persidangan tidak dapat mendukung gugatan atas kerugian Rp5 miliar tersebut.

"Diakui memang terdapat kesalahan yang dilakukan mantan karyawan tetapi bank tidak bisa diminta pertanggungjawaban karena tindakan itu sudah diluar ruang lingkup pekerjaan," ujarnya.

Sementara itu, penasehat hukum Vicki Apriyanti, Tumpal Simbolon mengatakan berencana mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim tersebut.

"Keputusan majelis hakim ini tidak sesuai dengan harapan penggugat karena pihak tergugat tidak bertanggung jawab terhadap kerugian nasabahnya. Tentunya akan mempertimbangkan upaya banding," ujarnya.

Kasus gugatan nasabah itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang sejak Juni 2013 lalu setelah empat kali proses mediasi dinyatakan gagal.

Kejadian berawal ketika Vicki yang menjadi nasabah Bank Internasional Indonesia dan Bank Permata mengalihkan dana sekitar Rp5 miliar pada 2008 ke Bank Commonwealth Cabang Palembang atas anjuran "FA" yang berpindah kerja ke bank tersebut.

Vicki kemudian ditawari berinvestasi produk deposito SBI yang ternyata telah kedaluarsa sejak tahun 2008.

Lantaran yang bersangkutan berdomisili di Prancis, maka dibuatkan surat kuasa otoritas penuh atas nama kakak kandungnya bernama Siti Rohana.

Namun, pihak Vicki membantah memberikan surat kuasa karena saat penandatangan sedang berada di Prancis, sementara pihak bank bersikukuh surat kuasa itu asli dan telah melewati prosedur keamanan perbankan.

Nasabah kemudian menyadari dananya telah terkuras dan tersisa Rp2 juta pada Januari 2013 setelah melakukan penelusuran sendiri.