Palembang (ANTARA Sumsel) - Terdakwa penipuan produk Bank Commonwealth
dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun di
Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.
"Menyatakan terdakwa FA (35) bersalah melakukan tindak pidana
penipuan dan pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
dakwaan kesatu Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP dan dalam
dakwaan kedua Pasal 263 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Siti Fatimah.
JPU menyatakan, adapun faktor yang memberatkan yakni perbuatan
terdakwa yang melakukan penipuan produk perbankan tersebut telah
merugikan pelapor sekaligus saksi korban Vicky Apriyanti, dan saksi
korban pihak Bank Commonwealth.
Sementara, hal yang meringankannya yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan serta tidak pernah dihukum sebelumnya.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Rusli
Bastari menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan
berikutnya, Selasa (15/4).
"Materi nota pembelaan segera disusun, berkonsultasi dengan terdakwa," kata Bastari.
Terdakwa merupakan mantan pegawai Bank Commonwealth yang juga telah
dimajukan ke persidangan perdata pada kasus serupa atas gugatan nasabah
Vicky Apriyanti.
Pada 12 Desember 2013, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang
yang diketuai Eli Suprapto memutuskan Bank Commonwealth (tergugat kedua)
tidak terbukti melawan hukum dalam kasus pembobolan dana nasabah
senilai hampir Rp5 miliar.
Majelis hakim memutuskan pihak bank tidak terbukti melawan hukum
sehingga tidak bertanggung jawab terhadap ganti rugi yang digugat oleh
nasabah.
Sementara, dalam materi dakwaan sidang pidana diketahui bahwa
terdakwa pada tahun 2008 telah mengenal saksi korban Vicky Apriyanti,
dan saksi Siti Rohana ketika masih menjadi pegawai Bank BII Palembang.
Kemudian terdakwa pindah ke Bank Commonwealth Palembang dan terdakwa
menawarkan produk perbankan kepada Vicky dengan cara menarik dana di
BII.
Modus dilakukan terdakwa yakni menjanjikan kepada Vicky bunga yang
besar yakni sembilan persen "nett" dan "cashback" hingga 10 persen.
Kemudian Vicky tertarik dan membuka rekening tabungan di bank tersebut.
Lantaran domisili Vicky di Prancis, maka memberikan surat kuasa ke
kakak kandungnya Siti Rohana untuk mempermudah transaksi keuangan.
Surat kuasa tersebut kemudian digunakan terdakwa dengan cara
memanfaatkan saksi Rohana untuk mengambil uang dari rekening Vicky
hingga mencapai total Rp4,7 miliar.
Terdakwa pun memberitahu Vicky seolah-olah telah masuk dalam produk deposito dengan memberikan dokumen palsu.
Nasabah kemudian menyadari dananya telah terkuras dan tersisa Rp2
juta pada Januari 2013 setelah melakukan penelusuran sendiri ke Bank
Commonwealth di Bali.
Berita Terkait
Kemenag minta masyarakat waspada modus penipuan berangkat haji tanpa antrean
Rabu, 24 April 2024 11:56 Wib
Polisi belikan telepon anak korban penipuan, ini kronologisnya
Senin, 15 April 2024 19:30 Wib
Kaspersky bagikan tips hindari penipu online di musim liburan
Sabtu, 13 April 2024 11:56 Wib
Suami istri lakukan penipu bermodus investasi emas Rp3,7 M
Jumat, 22 Maret 2024 13:40 Wib
Satgas hentikan dua entitas lakukan kegiatan keuangan ilegal
Senin, 18 Maret 2024 12:23 Wib
Tukang pijat bawa kabur ponsel pasien, akhirnya pasrah dijemput polisi
Kamis, 8 Februari 2024 16:56 Wib
Polres OKU minta warga waspada penipuan pakai aplikasi PPS Pemilu 2024
Jumat, 26 Januari 2024 14:34 Wib
Polda Jambi tetapkan tersangka penipuan investasi sawit jadi DPO
Jumat, 5 Januari 2024 14:01 Wib