Terdakwa penipuan produk Bank Commonwealth dituntut 3,5 tahun

id terdakwa, penipuan perbankan dituntut 3,5 tahun penjara, bank commonwealth

Palembang (ANTARA Sumsel) - Terdakwa penipuan produk Bank Commonwealth dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.

"Menyatakan terdakwa FA (35) bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP dan dalam dakwaan kedua Pasal 263 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Fatimah.

JPU menyatakan, adapun faktor yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa yang melakukan penipuan produk perbankan tersebut telah merugikan pelapor sekaligus saksi korban Vicky Apriyanti, dan saksi korban pihak Bank Commonwealth.

Sementara, hal yang meringankannya yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan serta tidak pernah dihukum sebelumnya.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Rusli Bastari menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya, Selasa (15/4).

"Materi nota pembelaan segera disusun, berkonsultasi dengan terdakwa," kata Bastari.

Terdakwa merupakan mantan pegawai Bank Commonwealth yang juga telah dimajukan ke persidangan perdata pada kasus serupa atas gugatan nasabah Vicky Apriyanti.

Pada 12 Desember 2013, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Eli Suprapto memutuskan Bank Commonwealth (tergugat kedua) tidak terbukti melawan hukum dalam kasus pembobolan dana nasabah senilai hampir Rp5 miliar.

Majelis hakim memutuskan pihak bank tidak terbukti melawan hukum sehingga tidak bertanggung jawab terhadap ganti rugi yang digugat oleh nasabah.

Sementara, dalam materi dakwaan sidang pidana diketahui bahwa terdakwa pada tahun 2008 telah mengenal saksi korban Vicky Apriyanti, dan saksi Siti Rohana ketika masih menjadi pegawai Bank BII Palembang.

Kemudian terdakwa pindah ke Bank Commonwealth Palembang dan terdakwa menawarkan produk perbankan kepada Vicky dengan cara menarik dana di BII.

Modus dilakukan terdakwa yakni menjanjikan kepada Vicky bunga yang besar yakni sembilan persen "nett" dan "cashback" hingga 10 persen. Kemudian Vicky tertarik dan membuka rekening tabungan di bank tersebut.

Lantaran domisili Vicky di Prancis, maka memberikan surat kuasa ke kakak kandungnya Siti Rohana untuk mempermudah transaksi keuangan.

Surat kuasa tersebut kemudian digunakan terdakwa dengan cara memanfaatkan saksi Rohana untuk mengambil uang dari rekening Vicky hingga mencapai total Rp4,7 miliar.

Terdakwa pun memberitahu Vicky seolah-olah telah masuk dalam produk deposito dengan memberikan dokumen palsu.

Nasabah kemudian menyadari dananya telah terkuras dan tersisa Rp2 juta pada Januari 2013 setelah melakukan penelusuran sendiri ke Bank Commonwealth di Bali.