Satgas hentikan dua entitas lakukan kegiatan keuangan ilegal

id Satgas Pasti,penipuan

Satgas hentikan dua entitas lakukan kegiatan keuangan ilegal

Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK Hudiyanto memberikan penjelasan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis (7/12/2023). (ANTARA/Aris Wasita)

Jakarta (ANTARA) -
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet yang terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait.
 
"Satgas Pasti menyimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan BBH Indonesia merupakan aktivitas penipuan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal," kata Sekretaris Satgas Pasti Hudiyanto di Jakarta, Senin.
 
Selanjutnya, Satgas Pasti telah melakukan tindakan antara lain pemblokiran akses dan link/URL, pemblokiran terhadap nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.