
Bank Commonwealth: sudah lakukan prosedur perbankan

Palembang (ANTARA Sumsel) - Bank Commonwealth menegaskan telah melakukan sesuai prosedur perbankan untuk pencairan dana nasabah atas nama Vicki yang menggugat ke pengadilan atas pembobolan dana senilai Rp5 miliar.
"Jawaban Commonwealth terhadap materi gugatan Vicki tetap sama yakni telah menjalankan sesuai standar operasi perbankan dalam pencairan dana," kata Kuasa Hukum Bank Commonwealth Bambang Hariyanto seusai sidang dengan agenda jawaban tergugat di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis.
Ia mengemukakan, prosedur itu berpatokan atas keberadaan surat kuasa otoritas penuh yang diberikan Vicki kepada kakak kandungnya Siti Rohana.
"Pihak perbankan tentunya tidak bisa menghalangi seorang nasabah mengambil dana miliknya, meskipun yang mengambil ialah pemegang surat kuasa, karena memang telah sesuai aturan perbankan," katanya.
Ia menjelaskan sebagai bukti atas perlindungan terhadap dana nasabah, pihaknya setelah mendapat laporan Vicki langsung melakukan investigasi internal dan memecat oknum karyawan atas nama FA.
Tindakan pun dilanjutkan dengan melaporkan FA ke Polda Sumsel pada 25 Maret 2013 atau lebih dahulu dari laporan Vicki ke kepolisian yang menggugat Commonwealth dan FA pada 3 April 2013.
"Perlu dijelaskan bahwa FA sekarang terkena kasus pidana di kepolisian atas laporan bank, meskipun saat ini juga terjerat kasus lain atas gugatan Vicki," katanya.
Sementara, kuasa hukum Vicki, Alfred Simanjuntak mengatakan akan mempelajari jawaban dari tergugat untuk menyiapkan replik pada sidang, Kamis (25/7).
"Nanti akan ditanggapi, mengenai seperti apa akan dipelajari dulu. Tapi yang jelas Vicki tetap pada gugatan semula yakni meminta pihak bank dan FA bertanggung jawab atas kerugian," kata Alfred seusai sidang.
Ia menyatakan, pihaknya melihat tetap ada perbuatan melawan hukum dalam transaksi rekening milik penggugat oleh tergugat pertama (Bank Commonwealth), sehingga menyebabkan hilangnya dana nasabah secara bertahap senilai Rp5 miliar.
Terkait dengan surat kuasa yang dinyatakan asli oleh pihak bank, ia justru sepakat jika dijadikan barang bukti mengingat optimistis mampu membuktikan kepalsuannya, karena saat penandatangan Vicki berada di luar negeri.
"Ajukan saja sebagai bukti di pengadilan agar semua menjadi jelas, karena selama ini yang dipermasalahkan yakni keberadaan surat kuasa. Biar pengadilan memutuskan siapa yang benar," katanya.
Terkait dengan dugaan adanya hubungan bisnis antara Siti Rohana dan FA dengan memanfaatkan dana Vicki, ia membantah karena hingga kini pihak yang dituduhkan masih menjalani kehidupan sebagai pedagang kaki lima dengan menjual sayur-mayur.
"Pengakuan Siti Rohana bahwa hanya disuruh tanda tangan oleh FA, dengan alasan karena Vicki mengikuti produk investasi. Memang disayangkan saudara kandung Vicki ini tidak berkoordinasi terlebih dahulu sebelum mengambil dana," katanya.
Kasus gugatan nasabah Bank Commonwealth Cabang Palembang ini berlanjut ke pengadilan setelah mediasi melalui Pengadilan Negeri sebanyak empat kali tidak menemukan kesepakatan.
Kasus ini menjadikan Bank Commonwealth sebagai tergugat 1 dan FA tergugat 2.
Kejadian berawal ketika Vicki yang menjadi nasabah Bank Internasional Indonesia dan Bank Permata mengalihkan dana sekitar Rp5 miliar pada 2008 ke Bank Commonwealth Cabang Palembang, lantaran "FA" berpindah kerja ke bank tersebut.
Vicki kemudian ditawari berinvestasi produk deposito SBI yang ternyata telah kedaluarsa sejak tahun 2008.
Lantaran yang bersangkutan berdomisili di Prancis, maka dibuatkan surat kuasa ke kakak kandungnya bernama Siti Rohana.
Namun, belakangan pihak Vicki membantah memberikan surat kuasa karena saat penandatangan sedang berada di Prancis.
Nasabah kemudian menyadari dananya telah terkuras dan tersisa Rp2 juta pada Januari 2013.
Pewarta: Oleh: Dolly Rosana
Editor: AWI-SEO&Digital Ads
COPYRIGHT © ANTARA 2026
