Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan membentuk enam majelis untuk melakukan pengawasan terhadap 515 notaris yang tersebar di 17 kabupaten/kota.
"Enam Majelis Pengawas Notaris Sumsel yakni pertama Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi Sumatera Selatan yang meliputi Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Rabu.
Kedua adalah Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Palembang, ketiga MPD Notaris Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin.
Keempat, MPD Notaris Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kota Prabumulih.
Kelima, MPD Notaris Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Pali, Kota Pagar Alam, Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Lahat (MP2L), serta keenam adalah MPD Notaris Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten OKU Selatan.
“Saya minta seluruh MPD agar dapat memperkuat pengawasan dan pembinaan notaris. Pelajari apa yang harus dilakukan sebagai pembina dan pengawas, sehingga notaris dapat menghindari perilaku yang melanggar kode etik dan hukum,” ujar Ilham.
Sebelumnya di Palembang, Selasa (23/1), Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya melantik 19 Majelis Pengawas Daerah Notaris,
“Saya yakin bapak/Ibu yang dilantik hari ini adalah pegawai yang punya integritas dan terdidik. Semoga dapat melaksanakan pengawasan notaris dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Ilham.
Adapun 19 orang yang dilantik tersebut terdiri dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten OKU Timur, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Pali, Kota Pagaralam, Kabupaten Empat Lawang, dan Kabupaten Lahat periode Januari 2024 - 2027.
Selain itu juga dilantik Penggantian Antarwaktu (PAW) MPDN Kota Palembang Periode April 2022 - 2025.
Ilham menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang jabatan notaris, bahwa majelis pengawas (MPD, MPW, MPP) terdiri dari unsur pemerintah, notaris dan akademisi.
Majelis pengawas memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris di tingkat kabupaten/kota yang telah ditentukan berdasarkan surat keputusan kepala kantor wilayah Kemenkumham, ujar lham.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel optimalkan peran Pembimbing Pemasyarakatan Bapas
Selasa, 7 Mei 2024 20:51 Wib
Pembangunan Lapas baru di Kota Pagaralam capai 75 persen
Senin, 6 Mei 2024 9:03 Wib
Lapas Sekayu Kemenkumham Sumsel bina fisik dan mental CPNS baru
Senin, 6 Mei 2024 8:48 Wib
Kemenkumham Sumsel lakukan sosialisasi perseroan perorangan kepada UMKM
Jumat, 3 Mei 2024 1:40 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar Mobile IP Clinic 2024
Kamis, 2 Mei 2024 0:53 Wib
Tim RuKI Kemenkumham Sumsel edukasi kekayaan intelektual ke siswa SMK
Selasa, 30 April 2024 18:21 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumsel lantik PPNS dari tiga kabupaten
Selasa, 30 April 2024 8:27 Wib
Puncak peringatan HBP ke-60, Kemenkumham Sumsel gelar upacara dan syukuran
Senin, 29 April 2024 21:50 Wib