Kakanwil Kemenkumham Sumsel lantik PPNS dari tiga kabupaten

id Kakanwil Kemenkumham Sumsel, lantik, PPNS, penyidik pegawai negeri sipil, kabupaten, pemkab

Kakanwil Kemenkumham Sumsel lantik PPNS dari tiga kabupaten

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya melantik PPNS dari tiga kabupaten   (ANTARA/Yudi Abdullah/24)

Palembang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan Ilham Djaya melantik dan mengambil sumpah  penyidik pegawai negeri sipil  (PPNS) dari tiga kabupaten.

Penyidik pegawai negeri sipil yang dilantik Kakanwil Ilham Djaya di Palembang, Senin, tiga orang dari  Kabupaten Ogan Komering Ulu  (OKU), serta masing-masing satu orang dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musirawas Utara (Muratara).

Ilham menjelaskan tiga PPNS dari Kabupaten OKU yakni Firmansyah (Kasat Pol PP), Taupik (Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP), dan Anwar Kartaman (Kasi Penyuluhan dan Sosialisasi Satpol PP).

Sedangkan dua PPNS lainnya yakni Sumedi (Kasat Pol PP Muratara), dan Indita Purnama (Kabid Gakkumda Satpol PP Muba).

Dia menjelaskan, PPNS adalah pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang Undang untuk melakukan penyidikan.

Penyidik pegawai negeri sipil merupakan jabatan fungsional yang diberikan negara kepada pegawai negeri sipil yang telah memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Menurut Ilham, pada dasarnya PPNS berperan sebagai penyidik dalam rangka penegakan hukum acara pidana dan ketertiban disiplin di lingkungan PNS.

Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya diperlukan pengakuan secara hukum (de jure), dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sumsel memiliki kewenangan untuk mengambil sumpah dan melantik PPNS di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.

Pengambilan sumpah jabatan  bertujuan agar PPNS  dalam menjalankan jabatannya setia dan taat sepenuhnya pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah yang sah. 

Selain itu penyidik pegawai negeri sipil wajib memenuhi segala Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta melaksanakan tugas kedinasan sebagai PPNS yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

Dalam bekerja PPNS haruslah independen dari pengaruh-pengaruh kebijakan politik yang berkembang, baik itu di pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota  serta dapat menolak kepentingan-kepentingan yang dipesan oleh siapapun pejabat di daerahnya.

"Penyidik pegawai negeri sipil dalam menjalankan peran dan fungsinya haruslah proaktif serta memiliki komitmen yang kuat dan konsisten melakukan tugas-tugas pengawasan agar nilai-nilai keadilan dapat terwujud," jelasnya.

Dengan adanya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan lima PPNS baru dari tiga kabupaten itu, hingga 
saat ini jumlah penyidik pegawai negeri sipil di wilayah Sumsel mencapai 188 orang.

Kepada PPNS yang baru dilantik Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham menaruh harapan besar agar dalam bekerja dapat memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat agar penegakan hukum secara profesional serta proporsional dengan senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia (HAM) menuju terwujudnya kepastian  hukum yang  berkeadilan.