BKHIT Sumsel edukasi cara melalu lintaskan peliharaan antarprovinsi

id BKHIT Sumsel, barantin, hama penyakit, organisme, lalu lintaskan peliharaan, hewan peliharaan, taa

BKHIT Sumsel edukasi cara melalu lintaskan peliharaan antarprovinsi

Tim BKHIT Sumsel melakukan pengawasan ketat terhadap hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan antarprovinsi di Pelabuhan TAA. (ANTARA/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA) - Tim Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sumatera Selatan gencar melakukan edukasi kepada masyarakat cara melalulintaskan hewan peliharaan, tanaman hias/pohon buah-buahan (tumbuhan), ikan hias dan lainnya.

"Kegiatan edukasi itu perlu digencarkan, karena berdasarkan hasil operasi patuh karantina dan pemeriksaan rutin lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan di pelabuhan penyeberangan Tanjung Api-api masih ada masyarakat dari wilayah Sumsel ke Bangka Belitung dan sebaliknya yang membawa hewan peliharaan seperti kucing, bibit pohon buah-buahan dan barang lainnya tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan karantina," kata Kepala BKHIT Sumsel, Kostan Manalu di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan sesuai ketentuan UU No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, untuk melalulintaskannya antarprovinsi atau antarnegara wajib melapor kepada petugas BKHIT setempat guna mendapatkan sertifikat kesehatan karantina.

Kepatuhan masyarakat terhadap UU No.21 tersebut perlu ditingkatkan untuk mencegah masuknya hama penyakit hewan, ikan dan tumbuhan ke suatu daerah yang dapat mengganggu pertumbuhan dan menurunkan jumlah produksi komoditas tersebut, katanya.

Menurut dia, untuk melakukan edukasi tersebut, selain gencar melakukan sosialisasi ke kelompok masyarakat dan melalui berbagai media massa, pihaknya juga melakukan edukasi langsung ke pelabuhan penyeberangan yang menjadi tempat keluar dan masuknya hewan, ikan, tumbuhan dan produk turunannya.