Pelaku ekspedisi Sumsel komitmen bersama patuhi aturan karantina

id Barantin, karantina, bkhit, pengelola, jasa ekspedisi, ekspedisi, sumsel tanda tangan, komitmen, patuh, patuh karantina

Pelaku ekspedisi Sumsel komitmen bersama patuhi aturan karantina

Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin Hudiansyah Is Nursal memberikan materi sosialisasi UU No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan tema "Membangun Kepatuhan Bersama Mitra Ekspedisi," di Palembang, Senin (24/11/2025). ANTARA/Yudi Abdullah

Palembang (ANTARA) - Pejabat Badan Karantina Indonesia (Barantin), Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Sumatera Selatan, serta pengelola jasa pengiriman dokumen dan barang (ekspedisi) di provinsi setempat, menandatangani komitmen bersama untuk mematuhi aturan karantina.

Komitmen bersama itu ditanda tangani Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin Hudiansyah Is Nursal, Kepala BKHIT Sumsel Sri Endah Ekandari, Ketua DPW
Asosiasi Perusahaan Nasional Pengiriman dan Pengantaran Barang Indonesia (Asperindo) Sumsel Haris Jumadi, dan Pimpinan Kargo Bandara SMB II Palembang Riki Rachmadsyah, seusai acara sosialisasi UU No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan tema "Membangun Kepatuhan Bersama Mitra Ekspedisi," di Palembang, Senin (24/11/2025).

Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin Hudiansyah menjelaskan sesuai UU No.21 Tahun 2019 tugas dan fungsi karantina yakni menjaga dan melindungi kelestarian sumber daya alam hayati hewan, ikan, dan tumbuhan dari ancaman hama penyakit hewan karantina (HPHK), serta organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) melalui penyelenggaraan perkarantinaan nasional.

Sesuai tugas dan fungsi tersebut, pihaknya melalui BKHIT di provinsi berupaya melakukan perlindungan dengan menerapkan sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan.

Penerapan sistem pencegahan itu dengan mengoptimalkan pejabat karantina yang ada di satuan pelayanan pelabuhan, bandara, dan Kantor Pos.

Kemudian melakukan pengawasan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan serta produk turunannya di jalur masuk dan keluar perdagangan daring (online) melalui jasa ekspedisi/pos.

Peran penyelenggara jasa ekspedisi/pos dalam mematuhi aturan tindakan karantina sebelum melayani lalu lintas barang yang wajib karantina sangat besar untuk mencegah masuk, keluar dan beredarnya hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan, kata Hudiansyah.

Sementara Kepala BKHIT Sumsel Sri Endah menambahkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan karantina, pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi dan memperketat pemeriksaan dokumen karantina terhadap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang akan dilalulintaskan antarprovinsi dan negara.

Pemeriksaan dokumen karantina lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan, dilakukan untuk memastikan bahan pangan dan barang wajib karantina lainnya yang dilalulintaskan aman dari hama penyakit dan organisme pengganggu tumbuhan, jelas Sri Endah.

Ketua DPW Asperindo Sumsel Haris Jumadi pada kesempatan itu menyatakan pengurus serta anggota asosiasi perusahaan pengiriman dan pengantaran barang itu siap melaksanakan komitmen patuh aturan karantina.

"Selama ini kami telah menerapkan aturan sesuai UU No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dalam melayani pelanggan yang akan mengirim komoditas/barang wajib karantina," ujarnya.

Komoditas yang biasa dilalulintaskan melalui jasa ekspedisi seperti anak ayam, burung hias, kucing, anjing, kulit hewan, benur udang, lobster, filet, ikan hias, benih ikan, pakan ikan.

Kemudian bibit tanaman hias, bibit buah, sayuran, kayu, produk kayu dan lainnya, kata Ketua DPW Asperindo Sumsel itu.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.