BKHIT Sumsel gandeng puluhan perusahaan jasa ekspedisi cegah hama penyakit masuk

id BKHIT Sumsel, karantina, gandeng, penyedia jasa ekspedisi, ekspefisi, perusahaan, pengiriman, cegah, hama penyakit , hph

BKHIT Sumsel gandeng puluhan perusahaan jasa ekspedisi cegah hama penyakit masuk

Kepala BKHIT Sumsel Sri Endah Ekandari dalam acara sosialisasi UU Petkarantinaan dan upaya memperkuat sinergisitas dengan penyedia jasa ekspedisi. (ANTARA/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA) - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Sumatera Selatan menggandeng 43 perusahaan penyedia jasa pengiriman barang (ekspedisi) untuk mencegah masuk dan keluarnya media pembawa hama penyakit hewan/tumbuhan.

"Kami menggandeng puluhan penyedia jasa ekspedisi dengan tujuan menerapkan ketentuan patuh karantina lalu lintas media pembawa hama penyakit sesuai UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan," kata Kepala BKHIT Sumsel Sri Endah Ekandari di Palembang, Selasa (25/11).

Dia menjelaskan penyedia jasa pengiriman barang sering melayani pengiriman tanaman hias, bibit buah-buahan dan sayuran, ikan hias, kucing, anjing, kulit, kayu dan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) lainnya.

Dalam proses pelayanan pengiriman atau melalulintaskan media pembawa hama penyakit (HPHK dan OPTK) antarprovinsi bahkan antarnegara, harus melewati rangkaian pemeriksaan karantina.

Barang yang diperiksa pejabat karantina dan dinyatakan bebas hana penyakit, akan diberikan sertifikat aman untuk dilalulintaskan atau boleh dikirim, sedangkan yang ditemukan HPHK/OPTK tidak dikeluarkan sertifikat/tidak boleh dikirim.

"Dengan menggandeng penyedia jasa yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Nasional Pengiriman dan Pengantaran Barang Indonesia (Asperindo) Wilayah Sumsel itu, diharapkan setiap barang wajib karantina melalui proses karantina sesuai ketentuan," ujar Kepala BKHIT Sumsel.

Sementara sebelumnya pejabat Badan Karantina Indonesia (Barantin), Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Sumatera Selatan, serta pengurus Asperindo provinsi setempat menandatangani komitmen bersama untuk mematuhi aturan karantina.

Komitmen bersama itu ditandatangani Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin Hudiansyah Is Nursal, Kepala BKHIT Sumsel Sri Endah Ekandari, Ketua DPW
Asperindo Sumsel Haris Jumadi, dan Pimpinan Kargo Bandara SMB II Palembang Riki Rachmatdsyah.

Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin Hudiansyah menjelaskan sesuai UU No.21 Tahun 2019 tugas dan fungsi karantina yakni menjaga dan melindungi kelestarian sumber daya alam hayati hewan, ikan, dan tumbuhan dari ancaman HPHK dan OPTK melalui penyelenggaraan perkarantinaan nasional.

Sesuai tugas dan fungsi tersebut, pihaknya melalui BKHIT di provinsi berupaya melakukan perlindungan dengan.menerapkan sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama penyakit hewan, ikan dan tumbuhan.

Penerapan sistem pencegahan itu dengan mengoptimalkan pejabat karantina yang ada di satuan pelayanan pelabuhan, bandara dan Kantor Pos.

Kemudian melakukan pengawasan lalu lintas hewan, ikan dan tumbuhan serta produk turunannya di
jalur masuk dan keluar perdagangan daring
melalui jasa ekspedisi.

Peran penyelenggara jasa ekspedisi/pos dalam mematuhi aturan tindakan karantina sebelum melayani lalu lintas barang yang wajib karantina sangat besar untuk mencegah masuk, keluar dan beredarnya hama, penyakit hewan, ikan dan tumbuhan.

Ketua DPW Asperindo Sumsel Haris Jumadi pada kesempatan itu menyatakan pengurus serta anggota asosiasi perusahaan pengiriman dan pengantaran barang itu siap melaksanakan komitmen patuh aturan karantina.

"Selama ini kami telah menerapkan aturan sesuai UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dalam melayani pelanggan yang akan mengirim komoditas/barang wajib karantina," ujarnya.

Komoditas yang biasa dilalulintaskan melalui jasa ekspedisi seperti anak ayam, burung hias, kucing, anjing, kulit hewan, benur udang, lobster, filet, ikan hias, benih ikan, pakan ikan.

"Kemudian bibit tanaman hias, bibit buah, sayuran, kayu, produk kayu dan lainnya," kata Ketua DPW Asperindo Sumsel itu.



Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.