Palembang (ANTARA) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan mencatat sepanjang 2024 ini telah melakukan tindakan memulangkan secara paksa (deportasi) enam orang warga negara asing (WNA) China, Singapura dan Turki.
"Jumlah WNA yang dideportasi karena menyalahi izin tinggal pada tahun ini sedikit meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya empat orang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza, di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan keenam WNA itu dideportasi ke negara asalnya melalui jalur udara dari Palembang transit di Jakarta.
Warga negara asing itu dideportasi karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 122 huruf A jo Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) dan (2) huruf a, b, d, dan f UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Berdasarkan aturan keimigrasian itu, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya akan dikenakan sanksi
tindakan administratif keimigrasian (TAK).
Sesuai aturan itu, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati/tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Tindakan administratif keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia, jelas Mirza.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menegaskan bahwa kegiatan pendeportasian itu merupakan komitmen nyata pihaknya bersama jajaran dalam menegakkan hukum keimigrasian.
"Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus taat kepada hukum, bagi yang terbukti melanggar hukum dipastikan diberikan tindakan tegas seperti deportasi yang dilakukan kepada masing-masing dua orang warga China, Singapura, dan Turki itu sepanjang tahun ini," ujarnya.
Tindakan petugas Kantor Imigrasi Palembang mendeportasi enam orang warga negara asing itu patut diberikan apresiasi.
Kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran UU Keimigrasian didorong untuk lebih digalakkan lagi pada 2025 bersama Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) yang ada di setiap kabupaten/kota, ujar Kakanwil Ilham.