November-Desember 2024, Polda Sumsel ungkap pidana korupsi senilai Rp15 miliar

id Polda Sumsel,Korupsi di Sumsel,Kasus di Sumsel

November-Desember 2024, Polda Sumsel ungkap pidana korupsi senilai Rp15 miliar

Rilis akhir tahun Polda Sumsel dipimipin oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (30/12/2024). (ANTARA/ M Imam Pramana)

Palembang (ANTARA) -

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan melalui Sub Satgas Gakkum Polda Sumsel mengungkap kasus tindak pidana korupsi dan selamatkan yang negara senilai Rp15,8 miliar dalam kurun waktu dua bulan yakni November–Desember 2024.

"Dari ungkapan tersebut total kerugian negara senilai Rp15,8 miliar dari 20 laporan polisi," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat rilis akhir tahun di Palembang, Senin.

Ia menyebutkan pengungkapan kasus tersebut dilakukan di tengah banyaknya kasus kriminalitas menonjol, termasuk narkoba yang berhasil diungkap Polda Sumsel sepanjang tahun 2024 ini.

Menurutnya, dalam kurun 12 bulan, perkara menonjol yang terjadi di Sumsel cukup menyita perhatian masyarakat bahkan viral di media sosial hingga menjadi perbincangan masyarakat.

Yang terbaru yakni kasus penganiayaan yang menimpa mahasiswa dokter koas Universitas Sriwijaya yang dilakukan sopir pribadi ibu teman korban sesama dokter koas.
Ia menegaskan, Polda Sumsel telah berupaya maksimal melaksanakan tugas pokoknya dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), memberikan perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat, secara obyektif, transparan, dan akuntabel.

"Kami harapkan semua pihak dan warga masyarakat secara langsung maupun tidak langsung dapat melakukan kerja sama pengawasan atas kinerja Polda Sumsel guna membangun Polda Sumsel yang dipercaya dan dapat memenuhi tuntutan serta harapan masyarakat," katanya.