Baturaja, Sumatera Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menangani sebanyak 357 perkara tindak kriminalitas mulai dari kasus pembunuhan hingga perdagangan manusia, selama tahun 2024.
"Berdasarkan data capaian kinerja Polres OKU tercatat sebanyak 357 perkara tindak pidana kriminalitas yang kami tangani selama 2024," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Sumatera Selatan, Rabu.
Dia mengatakan, dari 357 kasus itu tercatat sebanyak 237 perkara diantaranya berhasil diselesaikan dan kini para tersangka telah menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Adapun beberapa kasus menonjol yang berhasil ditangani Polres OKU sepanjang tahun 2024 yaitu perkara pembunuhan sadis yang menewaskan seorang petani Hairuni, warga Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Sumatera Selatan.
"Ketiga pelaku kini sudah dijatuhi vonis di pengadilan, [dengan hukuman] mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati," katanya.
Kemudian, kasus menonjol lainnya yaitu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban anak di bawah umur di mana Polres OKU mengamankan dua orang pelaku.
Kasus TPPO itu sendiri melibatkan seorang pelajar berinisial S (18) sebagai tersangka karena terbukti bertindak sebagai mucikari.
Dia mengatakan, tersangka S ditangkap saat menjual korbannya di sebuah kontrakan di kawasan Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur pada 15 November 2024 sekitar pukul 23.30 WIB
Selain itu, ada juga ungkap kasus pencabulan oleh seorang oknum guru sekolah dasar terhadap 10 orang siswanya yang menjadi korban pelecehan seksual.
"Selama tahun 2024 kami juga mengungkap satu kasus tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp628.800.000," ujar dia.