Palembang (ANTARA) - Ombudsman perwakilan Sumatera Selatan menerima sebanyak 697 aduan dari masyarakat terkait pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah daerah, sepanjang tahun 2024.
Kepala Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, mengatakan aduan masyarakat terbanyak terjadi pada triwulan II yang mencapai 213 aduan, kemudian pada triwulan I sebanyak 199 aduan, triwulan IV 153 aduan dan triwulan III ada 132 aduan, dengan total sebanyak 697 laporan.
Ia merinci pada triwulan I dengan jumlah aduan masyarakat sebanyak 199 laporan didominasi kegiatan on the spot maupun laporan yang diterima di kantor Ombudsman yang mencapai 107 laporan.
Sedangkan aduan reaksi cepat Ombudsman (RCO) sebanyak 55 laporan masyarakat, antara lain soal lambannya respons PLN dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) dalam menangani aduan masyarakat terkait lampu jalan dan keamanan fasilitas umum.
Selain itu Ombudsman Sumsel melakukan kegiatan Inisiatif atas prakarsa sendiri terkait dugaan pungutan tidak resmi SMP di Kota Palembang.
Sementara itu pada triwulan II dengan jumlah aduan masyarakat sebanyak 213 laporan, disebutkan bahwa laporan terbanyak adalah soal lingkungan hidup dan pendidikan yakni sebanyak 89 laporan. Kemudian 79 laporan masyarakat, 27 laporan tembusan surat, 17 laporan konsultasi, dan 1 investigasi atas prakarsa sendiri.
Jumlah aduan masyarakat pada triwulan III menurun dengan 132 laporan. Rinciannya, konsultasi sebanyak 76 laporan, 17 laporan masyarakat, 31 tembusan surat, dan RCO 8 Laporan.
Sedangkan triwulan IV dengan 153 laporan, mayoritas adalah hasil dari kegiatan Ombudsman on the spot sebanyak 128 laporan dengan substansi agraria.
Kemudian, substansi penerimaan aduan itu didominasi oleh bidang pertahanan sebanyak 122 laporan, bidang perumahan dan pemukiman 56 laporan, bidang pendidikan 45 laporan, dan sisanya laporan substansi lainnya.
Ia menjelaskan substansi pertanahan mencapai 29 persen dengan variasi kasus tertundanya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program PTSL oleh Kantor Pertanahan di Kabupaten OKU Selatan dan Musi Banyuasin.
Substansi tertinggi kedua bidang perumahan dan permukiman, dengan total 13 persen kasus terbanyak adalah tidak memberikan pelayanan atas penyediaan penerangan lampu jalan di Kota Palembang oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Lalu, substansi pendidikan 11 persen dengan variasi kasus penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA di Kota Palembang.
Pada 2024, bagian Keasistenan Pemeriksaan Laporan menerima dan telah menindaklanjuti 488 laporan yang berasal dari laporan reguler masyarakat, laporan RCO dan laporan inisiatif atas prakarsa sendiri dari target penerimaan 297 laporan
"Dalam target penyelesaian laporan, Ombudsman Sumsel berhasil menyelesaikan 415 laporan dari 297 yang ditargetkan. Secara nasional Ombudsman Sumsel menempati posisi ketiga dari 34 perwakilan," kata Adrian.