Palembang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan memperketat pengawasan pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg di wilayah itu.
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan di Palembang, Rabu, mengatakan untuk saat ini setiap partai politik (parpol) hanya boleh melakukan sosialisasi di internal partai saja dan tetap dalam pengawasan.
"Kendalanya untuk saat ini partai politik, ada yang tidak memberitahukan kepada kami jika ada kegiatan, sebenarnya kalau hanya sebatas sosialisasi saja di internal partai boleh tetapi tetap dalam pengawasan," katanya.
Ia mengatakan akan ada sanksi pidana bagi parpol yang mencuri start melakukan kampanye tidak sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Untuk kampanye belum boleh karena memang belum waktunya, mulai kampanye pada tanggal 28 November 2023. Jika sudah ada yang melakukan kampanye tidak sesuai jadwal maka artinya mencuri start dan tentu akan dikenakan sanksi pidana," katanya.
Ia mengungkapkan pihaknya telah memberikan imbauan kepada setiap parpol agar memberitahukan semua kegiatan kepada Bawaslu agar nantinya tetap bisa dilakukan pengawasan.
Berita Terkait
Festival balon Wonosobo jadi viral, ketinggian jadi alasan pengawasan
Minggu, 21 April 2024 10:10 Wib
Pertamina-Polrestabes Palembang tingkatkan pengawasan di SPBU
Kamis, 4 April 2024 16:16 Wib
Polres OKU perketat pengawasan distribusi BBM jelang Lebaran
Sabtu, 30 Maret 2024 21:05 Wib
Polres OKU optimalkan pengawasan distribusi elpiji selama Ramadhan
Minggu, 17 Maret 2024 11:16 Wib
Bawaslu Sumsel masifkan patroli pengawasan cegah politik uang
Selasa, 13 Februari 2024 17:17 Wib
Kemenkumham Sumsel bentuk pokja pengawasan indikasi geografis
Sabtu, 3 Februari 2024 18:40 Wib
Pemkab OKU tingkatkan pengawasan pasar tradisional
Kamis, 1 Februari 2024 14:43 Wib
Bawaslu OKU: PTPS ujung tombak dalam pengawasan di TPS
Rabu, 24 Januari 2024 20:14 Wib