Bawaslu Sumsel perketat pengawasan pascapenetapan DCT

id Sumsel,pengawasan kampanye,pemilu 2024,bawaslu sumsel,berita sumsel, berita palembang

Bawaslu Sumsel perketat pengawasan pascapenetapan DCT

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan saat diwawancarai di Palembang, Kamis (9/11/2023). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

"Kami memberikan imbauan kepada parpol agar memberitahukan kepada Bawaslu apapun bentuk kegiatannya karena dikhawatirkan jika tidak ada pemberitahuan dan tidak diawasi maka akan ada kampanye terselubung di dalam sosialisasi, maka dari itu pengawasannya diperketat," tegasnya.

Selain itu, Kurniawan menyebutkan jika belum ada laporan dari masyarakat ataupun pihak lainnya terkait parpol yang mencuri start kampanye.

"Sejauh ini kampanye di luar jadwal belum ada laporan dari masyarakat ataupun temuan kami sendiri yang melakukan itu di luar jadwal," ucap dia.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.