Kemenkumham Sumsel bentuk pokja pengawasan indikasi geografis

id Kemenkumham Sumsel, bentuk pokja, pokja pengawasan, indikasi geografis, ig, haki, kekayaan intelektuan, kemenkumham

Kemenkumham Sumsel bentuk  pokja pengawasan indikasi geografis

Tim Kemenkumham Sumsel berkoordinasi dengan unit Eselon I Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham di Jakarta, Jumat (2/2/2024). (ANTARA/HO/23)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan pada Februari 2024 ini membentuk kelompok kerja (pokja) pengawasan indikasi geografis.

"Dengan pokja tersebut dapat dilakukan pengawasan maksimal dan memberikan perlindungan hukum terhadap keaslian (orisinalitas) suatu produk yang umumnya dilabeli daerah asal (indikasi geografis)," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati di Palembang, Sabtu.

Dia menjelaskan, indikasi geografis merupakan salah satu jenis Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap keaslian suatu produk yang umumnya dilabeli daerah asal yang mengisyaratkan bahwa kualitas produk tersebut hanya dapat diciptakan dari suatu daerah yang memiliki keunikan.

Kemudian mengisyaratkan kelebihan khusus dari sumber daya alamnya, sumber daya manusianya, ataupun kombinasi dari keduanya.

Indikasi geografis dapat menjadi aset yang dapat digunakan sebagai sarana untuk mensejahterakan masyarakat suatu daerah.

Selain itu, indikasi geografis juga merupakan strategi bisnis yang dapat memberikan nilai tambah komersial terhadap keaslian, limitasi, serta reputasi suatu produk dari suatu daerah yang tidak dapat ditiru oleh daerah lainnya.

Hal tersebut sangat potensial untuk menghalangi praktik persaingan tidak sehat dengan memanfaatkan nama suatu daerah, sehingga menjamin agar keuntungan ekonomi tertinggi dari suatu produk dapat tetap dinikmati oleh produsen dari daerah asal produk tersebut.

Indikasi geografis secara nyata telah mengangkat kesejahteraan produsen di negara maju yang tinggal di daerah terpencil dan memiliki keterbatasan alternatif mata pencaharian, kata Ika.

Pembentukan pokja pengawasan indikasi geografis itu telah dilaporkan Tim Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual ketika melaksanakan kegiatan peningkatan manfaat layanan kekayaan intelektual (KI) melalui koordinasi dengan unit Eselon I Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta, Jumat (2/2).

Koordinasi diawali dengan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis yang diterima langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniawan Telaumbanua.

Kemudian pada kesempatan itu disampaikan pula kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual kepada pemangku kepentingan (stakeholder) terkait seperti Balitbangda/Brida, UMKM, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan di 17 kabupaten/kota dalam wilayah Sumsel yang dijadwalkan berlangsung pada 19-21 Februari 2024.

"Tema yang diangkat dalam kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual itu yakni Jelajah Indikasi Geografis Sumatera Selatan," kata Kadivyankum Ika.

Sementara Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniawan Telaumbanua mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel dan memberi apresiasi serta memberikan saran, masukan untuk menggunakan kalimat singkat (tagline) yang menarik dalam melaksanakan kegiatan diseminasi dan sosialisasi.

Kurniawan juga minta agar dapat memperoleh dukungan dari pihak pemerintah daerah sehingga dapat membantu program yang akan dilaksanakan ke depan dengan tetap memperhatikan petunjuk teknis pelaksanaan program unggulan, termasuk panduan dalam penyederhanaan penyusunan dokumen deskripsi.