Wonosobo (ANTARA) - Direktur Navigasi Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Sigit Hani Hadiyanto menyebut bahwa festival balon udara yang dilaksanakan di alun-alun Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, telah diizinkan dengan sejumlah ketentuan.
“Festival balon udara yang dilaksanakan di Wonosobo ini telah memiliki izin pelaksanaan,” kata Sigit di sela menghadiri pelaksanaan acara puncak festival balon udara yang dilaksanakan di lapangan alun-alun Wonosobo, di Wonosobo, Minggu.
Sigit menyampaikan perizinan diberikan melalui mekanisme sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Ia menjelaskan penerbangan balon udara dapat dilaksanakan sewaktu-waktu dan tidak hanya pada saat momen festival dengan ketentuan mematuhi persyaratan dan ketentuan perundangan.
Sigit menyebut sejumlah ketentuan yang harus ditaati penyampaian permohonan izin yang harus disampaikan kepada instansi terkait dan juga pemenuhan ketentuan mengenai penggunaan tali tambatan, dimensi serta warna balon udara.
Selain itu tidak membawa bahan yang berbahaya, sehingga keselamatan penerbangan dapat terus terjaga dan tidak membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.