Meulaboh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Provinsi Aceh, menahan MN, seorang ibu hamil tersangka pengedar narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, setelah sebelumnya diserahkan penyidik Polres setempat.
“Tersangka MN kita tahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto didampingi Kepala Seksi Datun Faizah kepada wartawan di Meulaboh, Senin.
Dia menyebutkan tersangka MN yang hamil enam bulan itu dinyatakan sehat setelah sebelumnya diperiksa kehamilannya oleh tim dokter, sehingga kemudian ditahan dan dititipkan di Lapas Meulaboh, Aceh Barat.
Menurut Siswanto. MN ditahan karena diduga terlibat bersama dengan tersangka MA, sebagai pengedar narkotika jenis sabu, setelah sebelumnya dilakukan penangkapan di kawasan Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Berita Terkait
Megawati Hangestri ajak pemain voli putri Indonesia berkompetisi di luar negeri
Jumat, 10 Mei 2024 14:53 Wib
Saksi sebut SYL bebankan kebutuhan di luar negeri Rp800 juta ke anak buah
Rabu, 8 Mei 2024 17:20 Wib
Pilkada Serentak 2024 paralel dengan masa jabatan presiden
Kamis, 2 Mei 2024 21:54 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumsel lantik PPNS dari tiga kabupaten
Selasa, 30 April 2024 8:27 Wib
Jaksa tuntut pegawai bank terdakwa korupsi dana nasabah 9 tahun kurungan
Kamis, 25 April 2024 6:47 Wib
SMA Negeri favorit di Palembang sosialisasikan PPDB untuk cegah salah komunikasi
Kamis, 18 April 2024 10:43 Wib
Korupsi pemotongan insentif pegawai, KPK cegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ke luar negeri
Selasa, 16 April 2024 14:48 Wib
Kejari OKU Sumsel bentuk 10 rumah restorative justice, tempat musyawarah dan perdamaian
Rabu, 20 Maret 2024 12:59 Wib