Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut sembilan tahun penjara Andri Triyono mantan pegawai bank plat merah terdakwa kasus korupsi menguras dana nasabah.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, JPU menyampaikan tuntutannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan yang di ketuai Hakim Editarial.
Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pidana selain pidana pokok.
Dalam dakwaan diterangkan secara singkat tindak pidana yang dilakukan terdakwa Andri Triyono dari rentang waktu tahun 2022 hingga 2023 pada saat itu terdakwa menjabat sebagai penyelia pemasaran dan PGS Brands Manager Bank plat merah cabang Kayu Agung.
Terdakwa dituntut dengan pidana tambahan yakni wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 6 milyar dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar tambah dengan pidana enam bulan penjara atas tuntutan pidana sembilan tahun penjara.
Terdakwa melakukan kecurangan dengan cara melakukan penarikan dana nasabah tanpa sepengetahuan dari nasabah secara bertahap. Adapun jumlah korban atas nasabah yang berhasil dilakukan penarikan tanpa izin berjumlah delapan orang dan menderita kerugian dengan nominal berbeda-beda dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Sementara itu, terdakwa didampingi penasehat hukum rencana bakal melakukan pembelaan pledoi pada sidang yang akan digelar pada Rabu pekan depan.
"Tuntutan pidana terhadap kliennya tersebut sangat tinggi Maka dari itu dalam pledoi nanti kami akan meminta pertimbangan majelis hakim keringanan hukuman," ujar kuasa hukum terdakwa Supendi.