Kejari OKU Sumsel bentuk 10 rumah restorative justice, tempat musyawarah dan perdamaian

id Rumah restorative justice, Kejaksaan Negeri OKU, tempat penyelesaian hukum

Kejari OKU Sumsel bentuk 10 rumah restorative justice, tempat musyawarah dan perdamaian

Kejari OKU meresmikan rumah restorative justice di Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Rabu. ANTARA/Edo Purmana/24.

Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan membentuk sebanyak 10 rumah restorative justice (RJ) sebagai tempat menyelesaikan perkara pidana secara damai.

Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat di Baturaja, Rabu mengatakan bahwa rumah RJ dibentuk di beberapa kecamatan di wilayah itu antara lain Desa Air Paoh dan Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.

Kemudian, Kecamatan Baturaja Barat terdapat di Kelurahan Talang Jawa dan Kelurahan Saung Naga, dan Kecamatan Peninjauan dibentuk di Desa Kedondong dan Desa Peninjauan.

Selanjutnya, tempat penyelesaian perkara juga dibentuk di Desa Keban Agung dan Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji, serta Kecamatan Lubuk Batang yakni Desa Lubuk Batang Baru dan Gunung Meraksa.

Dipilihnya desa-desa ini sebagai rumah RJ karena memiliki data maping statistic criminal berdasarkan pemetaan sebelumnya.

"Pembentukan ini sudah melalui diskusi bersama tim dan pemetaan," ujarnya.

Dia menjelaskan, pembentukan rumah RJ sebagai implementasi dari pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jampidum Nomor B-475/E/Es.2/2022 tanggal 8 Februari 2022.

Rumah RJ ini memiliki fungsi sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan perkara pidana.

Dibentuknya rumah RS tersebut demi terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan bagi korban dan tersangka serta menyentuh masyarakat luas.

"Rumah RJ ini juga dapat menjadi wadah untuk kegiatan penerangan hukum seperti melalui Program Jaksa Masuk Desa," ujar dia.