Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menyelesaikan sebanyak lima perkara melalui Restorative Justice (RJ).
Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat di Baturaja, Selasa mengatakan, terhitung sejak Januari hingga Juli 2024 tercatat lima perkara pidana diselesaikan dengan metode restorative justice.
Dia menjelaskan, lima perkara yang proses hukumnya berhasil diselesaikan dengan metode restorative justice tersebut antara lain perkara kasus penadahan telpon genggam hasil curian dengan tersangka ER, seorang kuli angkut yang dijerat pasal 480 ke-1 KUHP.
"Penyelesaian kasus ini dilakukan setelah adanya perdamaian dengan korban. Tersangka ER hari ini kami serahkan kepada keluarganya yang diiringi dengan isak tangis bahagia," katanya.
Restorative justice ini diberikan atas dasar mengedepankan hati nurani yang bertujuan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat.
“Dihentikannya perkara ini berdasarkan keadilan restoratif karena telah memenuhi syarat. Disamping itu pula tersangka baru satu kali melakukan tindak pidana," tegasnya.
Dia menjelaskan, perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya menggunakan metaode restorative justice dengan syarat antara lain yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Kemudian, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban.
Termasuk juga mengganti kerugian korban, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana tersebut.
"Kejari OKU kedepan akan tetap melaksanakan restorative justice demi memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat," ujar dia.
Berita Terkait
Seorang ibu maafkan anak, jaksapun setuju restoratif justice
Selasa, 26 November 2024 8:04 Wib
Kejari OKU kedepankan penyelesaian perkara melalui restorative justice
Selasa, 15 Oktober 2024 19:13 Wib
Kejari Lubuklinggau tuntaskan restorative justice kasus anak ancam ibu
Senin, 12 Agustus 2024 19:30 Wib
12 kepala desa di Sumsel raih penghargaan Paralegal Justice Award 2024
Minggu, 2 Juni 2024 22:20 Wib
Kemenkumham Sumsel kirim 12 kepala desa ikuti Paralegal Justice Award 2024
Sabtu, 1 Juni 2024 18:00 Wib
Kejari OKU Sumsel bentuk 10 rumah restorative justice, tempat musyawarah dan perdamaian
Rabu, 20 Maret 2024 12:59 Wib
Kemenkumham Sumsel jaring 30 kandidat penerima Paralegal Justice Award 2024
Kamis, 8 Februari 2024 21:26 Wib
Bukan karena ugal-ugalan, tersangka laka lantas bisa ajukan restorasi justice
Rabu, 4 Oktober 2023 7:21 Wib