Kejari Lubuklinggau tuntaskan restorative justice kasus anak ancam ibu
Palembang (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melakukan restorative justice kasus perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 KUHP yakni tersangka seorang anak mengancam ibu.
Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Lubuklinggau Wenharnol di Lubuklinggau, Senin, menerangkan bahwa pihaknya melakukan upaya restorative justice terhadap kasus pengancaman yang dilakukan oleh FM seorang anak terhadap ibunya pada 15 Mei 2024 lalu.
Ia menerangkan kasus tersebut karena tersangka mengancam sang ibu karena kesal lantaran saat hendak meminjam sepeda motor sang ayah untuk menemui istrinya di rumah mertua tersangka. Namun sang ibu tidak mengizinkan karena takut tersangka menggadaikan sepeda motor tersebut.
Kemudian tersangka FM marah dan masuk ke dalam kamarnya, setelah sang ayah pergi ke sawah, tersangka langsung mengambil senjata tajam jenis parang lalu mengacungkan ke atas sembari mengancam akan membunuh korban.
Sehingga korban langsung menutup pintu terali depan rumah dan menemui saksi Oktaria dan menyarankan untuk menghubungi sang suami dan meminta agar segera pulang dan menasehati tersangka.
Dan korban pun melaporkan ke pihak kepolisian Polsek Lubuklinggau Selatan agar dapat segera dilakukan penangkapan dan menindak lanjutkan.
"Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke–1 KUHPidana," katanya.
Ia menambahkan penghentian penuntutan tersebut disetujui oleh Jaksa Agung muda tindak pidana umum berdasarkan hasil eksposisi yang dilakukan oleh bidang tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Pelaksanaan kegiatan restorative justice tersebut berjalan dengan aman lancar dan kondusif.