Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan mengedepankan penyelesaian perkara tindak pidana melalui restorative justice dengan perdamaian antara pelaku dan korban.
Kepala Kejari OKU Choirun Parapat di Baturaja, Selasa mengatakan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Dia menjelaskan, restorative justice merupakan penyelesaian perkara di luar pengadilan yang melibatkan pelaku dan keluarga tersangka atau korban dan pihak-pihak terkait untuk mencari keadilan bersama dan lebih mengedepankan pemulihan keadaan seperti semula.
Restorative justice ini diberlakukan pada tindak pidana dengan syarat-syarat tertentu diantaranya tersangka belum pernah tersandung kasus tidak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun atau hanya denda, serta nilai kerugian atau nilai barang bukti tidak lebih dari Rp2,5 juta dan sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak.
Berita Terkait
Kejari Lubuklinggau tuntaskan restorative justice kasus anak ancam ibu
Senin, 12 Agustus 2024 19:30 Wib
Kejari OKU tuntaskan lima perkara melalui restorative justice
Selasa, 30 Juli 2024 21:53 Wib
12 kepala desa di Sumsel raih penghargaan Paralegal Justice Award 2024
Minggu, 2 Juni 2024 22:20 Wib
Kemenkumham Sumsel kirim 12 kepala desa ikuti Paralegal Justice Award 2024
Sabtu, 1 Juni 2024 18:00 Wib
Kejari OKU Sumsel bentuk 10 rumah restorative justice, tempat musyawarah dan perdamaian
Rabu, 20 Maret 2024 12:59 Wib
Kemenkumham Sumsel jaring 30 kandidat penerima Paralegal Justice Award 2024
Kamis, 8 Februari 2024 21:26 Wib
Bukan karena ugal-ugalan, tersangka laka lantas bisa ajukan restorasi justice
Rabu, 4 Oktober 2023 7:21 Wib
Kemenkumham Sumsel dorong peran pembimbing kemasyarakatan implementasikan 'restorative justice'
Selasa, 5 September 2023 21:35 Wib