Kejari OKU kedepankan penyelesaian perkara melalui restorative justice

id Restorative Justice, tindak pidana, penyelesaian perkara, Jaksa Agung, Kejari OKU

Kejari OKU kedepankan  penyelesaian perkara melalui restorative justice

Kejari OKU menghentikan kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa MR berdasarkan restorative justice, Selasa. ANTARA/Edo Purmana.

"Kami hanya berharap kedepannya para terdakwa dapat mengambil hikmah dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran berharga dan tidak mengulangi lagi," harapnya.

Berdasarkan data, kata dia, sejak Januari hingga Juli 2024 tercatat lima perkara pidana diselesaikan dengan metode restorative justice.

Lima perkara yang proses hukumnya berhasil diselesaikan dengan metode restorative justice tersebut antara lain perkara kasus penadahan telpon genggam hasil curian dengan tersangka ER, seorang kuli angkut yang dijerat pasal 480 ke-1 KUHP.

Yang terbaru pihaknya menghentikan kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa MR berdasarkan restorative justice.

"Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menghentikan kasus ini yaitu tersangka melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 hari semenjak pelimpahan berkas perkara tahap II," ujarnya.