Palembang (ANTARA) - Sebanyak 12 kepala desa dan lurah di Sumatera Selatan meraih penghargaan Paralegal Justice Award 2024 yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Penghargaan itu diserahkan Kepala BPHN Prof Widodo Ekatjahjana yang dirangkaikan dengan Peringatan Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Sabtu (1/6), yang diikuti seluruh Kadiv Yankumham dan Kabid Hukum dari seluruh Indonesia," kata
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati usai mendampingi kades/lurah penerima penghargaan tersebut, di Palembang, Ahad.
Dia menjelaskan, penghargaan tersebut diberikan kepada kepala desa dan lurah yang telah berperan aktif dalam menyelesaikan konflik permasalahan hukum di kalangan masyarakat (non litigation peacemaker).
Selain itu diberikan juga kepada desa dan kelurahan yang layak investasi, peningkatan sektor pariwisata, dan pembukaan lapangan kerja (Anubhawa Sasana Jagaddhita), katanya.
Lurah dan kades perwakilan dari Sumatera Selatan mendapat penghargaan anugerah non litigation peacemaker pada ajang 'Paralegal Justice Award 2024' itu mampu berperan sebagai hakim perdamaian di desa/lurah di wilayah yang dipimpinnya.
Kades dan lurah yang memperoleh penghargaan itu berasal dari Desa/Kelurahan Tanjungkupang, Muara Gula Baru, Serasan Jaya, Tanjung Dayang Utara, Pulau Beringin, Babat, Nikan Jaya, Jangkar Mas, Siring Agung, Kuto Batu, Talang Semut, dan Mangga Besar.
Selain itu, Desa Serasan Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kelurahan Nikan Jaya, Kota Lubuk Linggau mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita yakni kelurahan atau desa yang layak investasi peningkatan sektor pariwisata dan pembukaan lapangan kerja di wilayahnya.
Sementara Pemerintah Kota Palembang mendapatkan penghargaan terbaik pemerintah daerah yang aktif berkontribusi dalam pelaksanaan kegiatan Paralegal Justice Award 2024.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh kades/lurah penerima penghargaan.
Kehadiran kepala desa dan lurah diharapkan dapat terus menjadi non litigation peacemaker yang bisa menyelesaikan masalah-masalah hukum yang timbul di desa, sehingga penyelesaian tersebut tidak harus berlanjut ke pengadilan.
"Saya berharap para kades dan lurah terus menjadi salah satu pilar penting dalam menciptakan iklim ketertiban serta keamanan masyarakat yang kondusif, harmonis, dan dinamis," kata Kakanwil Ilham.*
Berita Terkait
Seorang ibu maafkan anak, jaksapun setuju restoratif justice
Selasa, 26 November 2024 8:04 Wib
Kejari OKU kedepankan penyelesaian perkara melalui restorative justice
Selasa, 15 Oktober 2024 19:13 Wib
Kejari Lubuklinggau tuntaskan restorative justice kasus anak ancam ibu
Senin, 12 Agustus 2024 19:30 Wib
Kejari OKU tuntaskan lima perkara melalui restorative justice
Selasa, 30 Juli 2024 21:53 Wib
Kemenkumham Sumsel kirim 12 kepala desa ikuti Paralegal Justice Award 2024
Sabtu, 1 Juni 2024 18:00 Wib
Kejari OKU Sumsel bentuk 10 rumah restorative justice, tempat musyawarah dan perdamaian
Rabu, 20 Maret 2024 12:59 Wib
Kemenkumham Sumsel jaring 30 kandidat penerima Paralegal Justice Award 2024
Kamis, 8 Februari 2024 21:26 Wib
Bukan karena ugal-ugalan, tersangka laka lantas bisa ajukan restorasi justice
Rabu, 4 Oktober 2023 7:21 Wib