Rantau, Kalimantan Selatan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan membebaskan Rizani dan Marli dari jeratan hukum kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa melalui peradilan restoratif (restorative justice).
"Tercapai suatu kesempatan kedamaian, sehingga bisa dilakukan restorative justice," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapin Adi Fachruddin di Rantau, Selasa.
Adi mengungkapkan tersangka Rizani terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan A Yani Desa Rumintin yang menewaskan Rusmadi pada 9 Agustus 2023.
Sedangkan, tersangka Marli terkait kasus meninggalnya Ahmad Kusasi karena mengalami kecelakaan di Jalan Brigjen Hasan Basry, Kelurahan Bitahan pada 12 Agustus 2023.
Berita Terkait
KPK periksa eks Sekretaris MA terkait dugaan pencucian uang
Selasa, 10 September 2024 16:25 Wib
Selain tambah hukuman ke SYL, PT DKI juga tambah hukuman denda dan uang pengganti
Selasa, 10 September 2024 16:13 Wib
Pegawai minimarket meninggal di tusuk teman kerja
Selasa, 10 September 2024 10:45 Wib
Kejari serahkan uang sitaan kasus korupsi Bawaslu ke Pemkab OKU Timur
Senin, 9 September 2024 16:59 Wib
Kompolnas pantau penuntasan kasus eks Kasatnarkoba Polresta Barelang
Senin, 9 September 2024 16:14 Wib
KKP ungkap terdapat 40-50 tempat pengemasan BBL di Indonesia
Senin, 9 September 2024 16:06 Wib