Rantau, Kalimantan Selatan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan membebaskan Rizani dan Marli dari jeratan hukum kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa melalui peradilan restoratif (restorative justice).
"Tercapai suatu kesempatan kedamaian, sehingga bisa dilakukan restorative justice," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapin Adi Fachruddin di Rantau, Selasa.
Adi mengungkapkan tersangka Rizani terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan A Yani Desa Rumintin yang menewaskan Rusmadi pada 9 Agustus 2023.
Sedangkan, tersangka Marli terkait kasus meninggalnya Ahmad Kusasi karena mengalami kecelakaan di Jalan Brigjen Hasan Basry, Kelurahan Bitahan pada 12 Agustus 2023.
Berita Terkait
Presiden Prabowo serukan pentingnya kolaborasi ekonomi negara muslim di D-8
Kamis, 19 Desember 2024 8:30 Wib
Lambatnya penanganan kasus anak bos toko roti, Kapolres Jaktim minta maaf
Kamis, 19 Desember 2024 8:15 Wib
Yasonna mengaku tak ditanya soal keberadaan Harun Masiku
Rabu, 18 Desember 2024 22:59 Wib
Polisi identifikasi 30 terduga pelaku bentrokan hingga tewas di Jakpus
Rabu, 18 Desember 2024 17:32 Wib
Sekjen: Projo siap berubah jadi partai
Rabu, 18 Desember 2024 17:27 Wib
Polisi Pagaralam ungkap kasus pertikaian tewaskan satu orang
Rabu, 18 Desember 2024 17:16 Wib