Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menyelesaikan dua perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ)atau keadilan restoratif, yaitu terkait kasus penganiayaan dan kecelakaan lalu lintas.
"Pada Januari 2025 ini dua perkara kami selesaikan yaitu kasus penganiayaan dan kecelakaan lalu lintas," kata Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat di Baturaja, Sumsel, Kamis.
Dia mengatakan untuk kasus penganiayaan,melibatkan tersangka Ardi Ali, seorang buruh bangunan yang mengalami perselisihan di sebuah proyek ruko di Jalan Ahmad Yani Air Karang pada 29 Juni 2024.
Dalam kasus ini tersangka memukul korban atas nama Wawan Bastari, menggunakan sebatang kayu dolken sepanjang satu meter hingga korban mengalami luka di bagian kepala akibat benda tumpul.
Sedangkan, untuk kasus kecelakaan lalu lintas, melibatkan tersangka Eka Mulyadi pengendara mobil Honda Jazz dengan Khoirul Munzilin seorang tukang ojek yang terjadi pada 25 Juli 2024, di Jalan Dr Mohammad Hatta Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Kejari OKU selesaikan dua perkara melalui "restorative justice"

Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat. (ANTARA/Edo Purmana)