Kejari OKU selesaikan dua perkara melalui "restorative justice"

id Restorative justice, tindak pidana, perdamaian mufakat, kasus penganiayaan, Kejari OKU

Kejari OKU selesaikan dua perkara  melalui "restorative justice"

Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat. (ANTARA/Edo Purmana)

"Penyelesaian kasus (dengan restorative justice) ini dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat seperti adanya perdamaian antara pelaku dengan korban," jelasnya.Dia menjelaskan, perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya menggunakan metode restorative justice dengan syarat antara lain yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Kemudian, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban.

Termasuk juga mengganti kerugian korban, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana tersebut.

"Kejari OKU kedepan akan tetap melaksanakan restorative justice demi memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat," ujar dia.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.