"Penyelesaian kasus (dengan restorative justice) ini dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat seperti adanya perdamaian antara pelaku dengan korban," jelasnya.Dia menjelaskan, perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya menggunakan metode restorative justice dengan syarat antara lain yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Kemudian, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban.
Termasuk juga mengganti kerugian korban, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana tersebut.
"Kejari OKU kedepan akan tetap melaksanakan restorative justice demi memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat," ujar dia.
Kejari OKU selesaikan dua perkara melalui "restorative justice"
Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat. (ANTARA/Edo Purmana)
