Kapolda Metro akui penanganan kasus KDRT Depok jadi pembelajaran polisi

id kekerasan suami istri,berita sumsel, berita palembang,Irjen Pol Karyoto

Kapolda Metro akui penanganan kasus KDRT Depok jadi pembelajaran polisi

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (depan) beserta jajaran saat diwawancarai di Balai Polda Metro Jaya, Kamis (11/5/2023) ANTARA/Ilham Kausar

"Sementara kita 'hold' dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik, keduanya akan kita pertemukan kembali," jelasnya.
 
Mantan Deputi Penindakan KPK tersebut juga berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif jika keduanya telah membaik kondisinya.

"Kalau memungkinkan untuk 'restorative justice', akan kita lakukan karena semangat dalam Undang-Undang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh, " ucapnya.

Sebelumnya, kasus KDRT pasangan suami istri di Depok, viral di media sosial Twitter.
 
Sebuah cuitan yang diunggah oleh akun @saharahanum dan mengaku sebagai adik korban, pada Selasa (23/5) menyebutkan : 
 
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka !!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.
 
Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, dalam kasus KDRT ini, polisi menetapkan suami beserta istrinya sebagai tersangka.

Penyidik menetapkan sang istri PB sebagai tersangka lantaran dia turut juga melakukan kekerasan terhadap suaminya RJ.