Pemkab OKU Selatan gelar Isbat Nikah Terpadu 2023

id Isbat Nikah Terpadu, pasangan suami istri, kantor urusan agama, buku nikah, Pemkab OKU Selatan

Pemkab OKU Selatan gelar Isbat Nikah Terpadu 2023

Pasangan suami istri di OKU Selatan mengikuti Isbat Nikah Terpadu 2023, Jumat. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Muaradua (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu 2023 untuk mewujudkan tata tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat di daerah itu.

Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo di Muaradua, Jumat mengatakan isbat nikah yang digelar di Aula Guest House secara gratis tersebut dengan menggandeng Pengadilan Agama dan Kantor Kemenag wilayah setempat.

Dalam kegiatan tersebut diikuti sebanyak 100 orang pasangan suami istri (pasutri) yang melangsungkan pernikahan secara masal yang difasilitasi oleh Pemkab OKU Selatan.

"Saat ini masih terdapat ribuan pasutri di Kabupaten OKU Selatan yang belum tercatat secara hukum di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat," katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya menggulirkan program Isbat Nikah Terpadu 2023 agar pernikahan pasutri ini dinyatakan resmi menurut aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Selain itu, melalui program ini sedikit banyaknya diharapkan akan mengurangi permasalahan terkait hak waris dan masalah catatan kependudukan lainnya," harapnya.

Sementara, Ketua Pengadilan Agama Muaradua, OKU Selatan Asep Ridwan Hotoyo menjelaskan, isbat nikah terpadu merupakan implementasi dari Mahkamah Agung RI untuk memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat yang mencari keadilan dalam urusan pernikahan.

Menurut dia, isbat nikah penting dilakukan karena pernikahan yang tidak sah secara hukum negara atau tidak tercatat di KUA, maka hak-hak yang diperlukan pasangan yang menikah tidak bisa dipenuhi oleh pemerintah.

Selain itu, pentingnya memiliki buku nikah terutama dalam urusan administrasi kependudukan dan untuk melindungi hak-hak anak dan perempuan di wilayah itu.

"Kegiatan ini merupakan pondasi awal dalam memberikan pelayanan kepada warga negara dalam mendapatkan hak-hak kehidupannya, terutama dalam urusan pernikahan," ujarnya.