Perjuangan menertibkan tambang emas ilegal di Pasaman Barat Sumbar
Meski di lapangan tidak menemui penambang, pihak Polres bertekad akan terus mengejar pelaku sampai dapat karena kegiatan yang dilakukan mereka telah merusak lingkungan di sepanjang aliran Sungai Pasaman itu.
Penambangan emas tanpa izin adalah kegiatan memproduksi mineral yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
"Kegiatan itu memicu kerusakan lingkungan dan memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat," kata AKBP Agung Basuki.
Aktivitas penambangan itu juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik kepada negara maupun masyarakat sekitar.
Kegiatan itu melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.